Alih-alih Mengayomi di Duga Oknum Polisi Aktif, Bertugas Di Polsek Mangkubumi PHP TKW Asal Tasikmalaya Berujung Pemerasan
Tasikmalaya | jelajahlintasindonesia.com – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKW) asal Tasikmalaya yang bekerja di Taiwan berinisial B diduga menjadi korban penipuan finansial berkedok hubungan asmara oleh oknum anggota kepolisian. Terduga pelaku berinisial TR, seorang anggota Polisi yang bertugas di Polsek Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga memanfaatkan janji manis pernikahan untuk meminta sejumlah uang kepada korban. (04-09-2026)
Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dihimpun, TR menjanjikan akan meminang B yang saat ini masih bekerja di Taiwan. Selama menjalani hubungan jarak jauh (long-distance relationship / LDR), TR berulang kali meminjam uang dengan dalih membayar cicilan sepeda motor, bantuan biaya perumahan, hingga keperluan sehari-hari.
Perselisihan mulai memuncak ketika korban B merasa dimanfaatkan dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Namun, saat B menagih pengembalian uang yang telah dipinjamkan, TR menolak mengembalikan uang tersebut dan berdalih uang baru akan dikembalikan jika korban bersedia menikah dengannya.
Adapun beberapa poin penting dari perselisihan tersebut antara lain:
Penolakan Pengembalian Uang: Terduga oknum enggan mengembalikan dana pinjaman dan berargumen bahwa bantuan yang diberikan dari awal dianggapnya sebagai kebaikan tulus untuk persiapan hubungan ke jenjang pernikahan.
Korban B secara tegas menuntut haknya dan mengancam akan melaporkan tindakan oknum tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri jika uangnya tidak segera dikembalikan.
Kerugian Finansial: Korban mengaku sampai harus mencari pinjaman ke pihak lain demi membantu kebutuhan finansial oknum tersebut selama hubungan berlangsung.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial TR ini berpotensi menjeratnya dalam dua mekanisme hukum, yaitu Hukum Pidana Umum serta Kode Etik dan Disiplin Profesi Polri:
Ranah Hukum Pidana Umum:
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Mengatur perbuatan membujuk orang lain dengan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat untuk menyerahkan barang/uang demi menguntungkan diri sendiri. Dipidana dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Mengatur tindakan menguasai atau memiliki barang/uang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya secara melawan hukum. Dipidana dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Ranah Kode Etik dan Disiplin Polri:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri: Melarang anggota Polri melakukan tindakan tidak terpuji, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan yang merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi (Pasal 5 & Pasal 13).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri: Kewajiban menjaga nama baik dan martabat institusi Kepolisian.
Ancaman sanksi internal Polri yang dapat dijatuhkan oleh Seksi Propam meliputi sanksi teguran, penundaan kenaikan pangkat/pendidikan, mutasi bersifat demosi, hingga sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri.
Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran kode etik profesi serta tindakan tidak terpuji oleh oknum aparat penegak hukum yang memanfaatkan posisi dan janji palsu demi keuntungan pribadi. Pihak korban berharap aduan ini dapat ditindaklanjuti secara tegas oleh Sie Propam Polres Tasikmalaya Kota demi penegakan disiplin dan pengembalian hak-hak korban.
Rilis@Redjelajah.com
![]()
