Validkan Data, Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan Pelebaran Jalan Ruas Palima – Baros Digelar

0
Spread the love
SERANG | ISTANARAKYAT.NET – Pemerintah Provinsi Banten bersama unsur Pemerintah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang melakukan konsultasi publik rencana pengadaan tanah pelebaran jalan Ruas Palima – Baros Kabupaten Serang, Banten, Senin (15/2/2021).
Kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Wanda Galuh, Palima Kota Serang. Dengan dihadiri Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Jodi Supraworo, Kejati Provinsi Banten Abdul Mubin, Dinas PU Provinsi Banten Cucu Suhara, Kanit III Krimum Polda Banten Kompol Ansuri SH MH, Tim Analisis Polda Banten AKBP dadang Herli Saputra, Camat Baros Basuki, Danramil 0215 Baros Suripto, Kapolsek Baros AKP Ridwan Siahaan.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Jodi Supraworo tahapan konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan dalam tahap persiapan pengadaan tanah. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan rencana pembangunan dan pendataan awal kepemilikan tanah serta kepenguasaan tanah yang dibantu pemerintah desa setempat.
“Rangkaian tahap ketiga dalam tahap persiapan pengadaan tanah yaitu konsultasi publik. Kita mengklarifikasi kembali langsung kepada pihak yang berhak atas tanah, yang memiliki tanah atau yang menguasai tanah,” kata Jodi Supraworo sebelum meninggalkan acara konsultasi publik.
Dia berharap warga terdampak pelerbaran jalan Ruas Palima – Baros membawa data yang riil, dan benar berdasarkan informasi dan konfirmasi. Harapannya, dengan konsultasi publik ini proses pengadaan tanah yang masih berlanjut akan lebih cepat dan akuntabel.
“Sehingga masyarakat yang terkena pembebasan (lahan) benar-benar mendukung. Tanah yang terkena pembebasan adalah tanah yang benar-benar dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat tersebut,” lanjutnya.
Adapun warga yang terdampak hendaknya menyiapkan bukti kepemilikan tanah atau bukti kepenguasaan tanah. Misalnya, tanah yang sudah ada sertifikat, hendaknya pemilik menyiapkan fotokopiannya. Kemudian KTP, KK dan pembayaran PBB. Yang mana, itu berguna sebagai bukti jika kepemilikan tanah diusahakan dengan baik pemiliknya. Setelah tahapan ini selesai, lanjut , Gubernur Banten Wahidin Halim akan menerbitkan keputusan gubernur tentang penetapan lokasi pembangunan, pada Anggaran Tahun 2021.
“Konsultasi publik ini tujuannya untuk bertatap muka secara langsung kepada pihak yang berhak atas tanah karena tanahnya akan dilewati pembangunan pelebaran Ruas Palima – Baros,” kata Jodi ditemui di sela-sela kegiatan.
Jodi menambahkan, dalam proses pengadaan tanah ini ada empat tahapan. Yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
“Saat ini adalah tahapan yang sangat mendukung dalam tahap pelaksanaan sehingga masyarakat yang menghadiri tahap persiapan ini mereka tahu persis apa  yang harus dipersiapkan dalam rangka dalam tahap selanjutnya,” kata Jodi Supraworo.
“Semoga semuanya dapat tercapai,” ucapnya.
Dede (45) warga Kecamatan Baros, yang hadir dalam konsultasi publik di Gedung Serbaguna ini, berharap pembangunan pelebaran jalan Ruas Palima – Baros bisa berjalan lancar dan transparan mengenai biaya pengganti tanahnya yang akan terkena pembangunan jalan Ruas Palima – Baros itu. Namun besaran luasan tanahnya yang terkena, dirinya masih belum tahu pasti, “Masih menunggu pengukuran dari BPN”, kata Dede.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!