Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Gadis Di Bawah Umur
PANDEGLANG | ISTANARAKYAT.NET – Satreskrim Polres Pandeglang Banten berhasil mengamankan pelaku pencabulan yang terjadi di Kampung. Ciliang Keluarahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang Banten, Selasa (20/10/2020).
Uyut (43) warga asal Kampung Ciliang tega nekat mencabulin anak gadis berinisial DP yang masih berusia Tiga Tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar saat di konfirmasi melalui telpon, bermula Pelaku Uyut (43) mengajak korban untuk menggembala kambing. Ketika situasi sepi pelaku langsung melakukan aksi bejat nya kepada korban dengan membuka tali celana korban dan memasukan tangannya ke dalam celana dalam korban.
Aksi pelaku di ketahui saat korban mengeluh kesakitan pada kemaluannya. Korban juga sempat mengadu kepada kedua orang tuanya.
Dari hasil laporan pelaku melampiaskan nafsu bejat tersebut kepada korban pada bulan Agustus 2020 lalu.
Sejak kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres Pandeglang dan melakukan visum.
Uyut langsung diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti pakaian korban di saung miliknya.
Dari hasil penyidikan, pelaku sempat mengelak atas perbuatannya yang telah melakukan tindakan pencabulan kepada Korban DP.
Saat ini polisi tengah melakukan pemanggilan kepada dua orang saksi, untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Pandeglang dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( END )
![]()
