Pemeriksaan Setempat Oleh PA Serang Terhadap Perkara Harta Gono Gini

0
Spread the love

BAROS | ISTANARAKYAT.NET – Jum’at (19/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB diadakan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Agama Serang untuk memenuhi ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat dimaksudkan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas barang-barang sengketa, sehingga tidak terjadi dalam praktik peradilan pada saat putusan hendak dieksekusi dinyatakan non-executable.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Dalam pelaksanan sita matrial atas dasar putusan sela Pengadilan Agama Tigaraksa nomor 4198/Pdt.G/2020/PA.Thrs tanggal 08 Oktober 2020 dalam perkara gugatan rekonpensi Harta Gono Gini.

8

Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Serang yang dipimpin langsung PJ. Imung Muhidin (Juru Sita) Pengadilan Agama Serang.

Penggugat yang dihadiri Arif Prianto S.E bin Djoko Wasito sebagai penggugat rekonopensi, pengacara Amin Nasution (Kuasa Hukum) dan Andi Yulianti bin Andi Muh Nur sebagai tergugat di hadiri Sofyan Troy Latuconsina (Kuasa Hukum). Kepala Desa Taman Sari, juru ukur, Kapolsek Baros, Koramil 0215 Baros, dan Ketua RT dan RW setempat ikut dalam proses Pemeriksaan Setempat tersebut.

Dalam rangka untuk mengamankan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dipanggil Petugas Keamanan, 1 orang dari Polsek Baros dan 1 orang Babinsa dari Koramil 0215 Baros yang datang atas permintaan Juru Sita Pengadilan Agama Serang.

Pemerikasaan Setempat dimulai dengan melakukan pembukaan sidang di Kantor Desa Taman Sari lokasi oleh Juru Sita Pengadilan Agama Serang. yang dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat. Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah (berupa sawah) yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luasnya.

Obyek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah yang diatas nya ada  dan sebuah sawah terletak di satu tempat objek sita marital berupa sawah persil nomor 016 blok cihauk nomor /SPPT 006.0 seluas 4.020 M2.

Proses Pemerikasaan Setempat berlangsung sekitar 1,5 jam, sehingga jam 11.00 WIB semua proses Pemeriksaan Setempat tersebut telah selesai dengan lancar dan aman.

Setelah pelaksanaan sita marital objek sawah tersebut tidak boleh di pindah tangankan/jual selama belum ada putusan sidang akhir pengadilan agama. (acai)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!