Polres Serang Kota Ringkus 4 Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca
SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota berhasil menciduk 4 orang komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil pada, Jumat, (19/2/2021) kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar, keempat pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2018 dengan total 15 TKP yang berada di wilayah Polda Banten.
Keempat pelaku ini berinisial I (29), U (31) dan H (53) warga asal Palembang dan A (54) warga Pondok Aren.
“Dari tahun 2018 sudah melakukan aksinya, dan total ada 15 TKP, untuk wilayah Serang Kota 7 kali, Pandeglang 2 kali, Cilegon 2 kali dan Lebak sebanyak 4 kali,” ucap Kasat Reskrim, Senin (22/2/2021).
Nandar menambahkan, mereka melakukan aksinya dengan peran dua pelaku bertugas untuk mencari sasaran dan dua pelaku lainya menunggu untuk dihubungi.

“Ya secara bersamaan dengan peran masing-masing, modusnya dua orang melihat sasaran mencari dan dua orang lagi mengekspos dan eksekusi,” tambahnya.
Akan tetapi, kata dia, jika tidak berhasil para tersangka memecahkan kaca dengan cincin yang telah dimodifikasi.
Dirinya menyebutkan, target dari para tersangka hanya berupa barang-barang dan uang yang berada di dalam mobil. Selanjutnya barang tersebut dijual di daerah Palembang.
“Parkiran pastinya, mereka melihat dan memantau sasaran yang memang sudah turun dari mobil, dan di intip ada barang dan disitu dia mencoba melakukan aksinya. Termasuk yang keluar dari bank juga, dan barang hasilnya dikirim ke Palembang,” tuturnya.
Selain itu, Nandar meminta, kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan berwaspada. Nanda menyarankan, agar masyarakat dapat memasang CCTV untuk dapat mengantisipasi pencurian atau pindana lainnya.
Kini keempat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan Tujuh tahun penjara.(end)
![]()
