Gelar Pesta Pernikahan, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Baros Laksanakan Monitoring
BAROS | ISTANARAKYAT.NET – Masih dalam situasi Pandemi Covid-19, penyelenggaraan pesta pernikahan diijinkan oleh Pemerintah Kecamatan dan Desa didampingi oleh tim Satgas covid-19 Kecamatan setempat dengan syarat wajib mematuhi protokol kesehatan covid-19 sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan tradisi penanggalan adat Sunda memasuki bulan Besar dan Safar, ketika akan menggelar pesta pernikahan dicarikan hari baik terlebih dahulu, maka sering kali terjadi dalam satu hari ada beberapa orang yang menggelar pesta secara bersamaan. Hal ini juga terjadi di Desa Curug Agung, Desa Taman Sari, dan Desa Sukamanah, Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Rabu (24/2/2021).

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Baros yang terdiri dari Kapolsek Baros AKP Ridwan Siahaan, Koramil 0215 Baros Pelda Wawan, Kasie Trantib Kecamatan Baros Saidan, LPM Kecamatan Baros Acai Sumaidi bersama melaksanakan giat pendampingan dan pengamanan yang terletak d beralamat di 1 Kecamatan dengan lain Desa.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19, kami memberikan imbauan kepada tuan rumah juga tamu undangan agar cuci tangan pakai sabun atau menggunakan handsanitizer serta dicek suhu badannya ketika akan memasuki tempat pesta pernikahan serta jaga jarak sesuai protokoler kesehatan, ujar Kapolsek.
Kapolsek Baros AKP Ridwan Siahaan, salah satu Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Baros memberi penekanan bahwa selama berlangsungnya acara pernikahan wajib dilaksanakan sesuai protokoler kesehatan. Selain itu dari Satgas covid-19 juga memberi imbauan yaitu menata kursi dengan jarak 1 Meter, serta mengawasi jalannya acara dengan menerapkan protokoler kesehatan sampai selesai.(acai/end)
![]()
