Kabareskrim Baru Dilantik Langsung Buat Gebrakan
Komjen Pol Agus Andrianto resmi menjabat Kabareskrim
JAKARTA | ISTANARAKYAT.NET – Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman,” kata Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
Menurut Agus, penanganan kasus-kasus ITE nantinya bakal dipelototi oleh Wasidik atau Pengawas Penyidikan dan pihak pengawas internal lain seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Selain itu, kata Agus, penyidik yang dapat melakukan penegakan hukum dengan baik akan diberikan hadiah.
“Yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward,” ujar Agus.
Agus mengatakan, penyidik kepolisian perlu membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE. Sehingga, pedoman itu dikeluarkan sebagai pegangan bagi penyidik dalam bersikap.
“Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya,” ucap Kabareskrim Komjen Agus.(end)
![]()
