Spread the love

NASIONAL | ISTANARAKYAT.NET – PT Ciputra development tbk tersangkut penyelidikan atas pembelian obyek sebidang tanah hak milik adat Letter C nomor 732 dengan luas+ 40,075 Hektar atau 400.750 m² (empat ratus ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di desa Peusar, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tercatat atas nama Marsah binti Sahali.

Polri Berantas Mafia Tanah, Anton Charliyan: Dukung Kapolri dan Satgas Anti Mafia. Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Dr.H.Anton Charliyan, MPKN. Beberapa hari setelah dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, maka Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah yang ada di seluruh Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Mantan Kabareskrim ini pun menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah. Bahkan dia menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya,” tegasnya.

Dengan adanya instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri, yang kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah yang ada di seluruh Indonesia,ketika kami menghubungi mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Dr.H. Anton Charliyan, MPKN. dan meminta pendapatnya.

“Itu kan instruksinya sudah jelas dan tegas. Presiden menginstruksikan kepada Kapolri dan Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar segera mengusut tuntas kasus kasus mafia tanah yang telah banyak merugikan masyarakat. Kita tentunya harus mendukung penuh upaya Pak Presiden Jokowi dan Pak Kapolri Lystio Sigit dalam memberantas mafia tanah,”ujarnya.

Anton Charliyan memastikan seluruh Polda di Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk mengusut berbagai kasus perampasan aset milik orang lain. Sesuai instruksi Kapolri, jajaran Polda di semua provinsi akan memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah dan memproses hukum para pelakunya. Satgas Anti Mafia Tanah itu sendiri terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) dan lembaga lain.

“Aparat kepolisian bersama Satgas Anti Mafia Tanah  harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana hingga aparat pemerintah jika terbukti terlibat .Dugaan korupsi dan mafia tanah kerap bersinggungan dalam sejumlah kasus, diantaranya terkait pemberian izin lahan, penjualan lahan, hingga pencucian uang.” ujarnya.

Mantan Kadiv Humas Polri ini menilai, bahwa perintah Presiden Jokowi menumpas mafia tanah, adalah sebagai bukti pemerintah hadir guna menuntaskan masalah masyarakat terkait hak kepemilikan tanah. Upaya penindakan terhadap mafia tanah, juga perlu diikuti dengan pembenahan sejumlah regulasi dalam pengurusan kepemilikan tanah.”Pengurusan kepemilikan tanah masih dirasa lambat dan berbelit. Hal ini harus juga dibenahi. Semisal, dengan pemangkasan dan pembenahan birokrasi. Sehingga, masyarakat bisa mengurus kepemilikan tanah dengan cepat serta transparan. Tidak dipersulit seperti yang dialami masyarakat selama ini dan apalagi diwarnai dengan adanya mafia tanah,” ungkapnya

Anton Charliyan menjelaskan,  pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak kepemilikan tanah masyarakat. Salah satunya melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya. Baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, ataupun hak pakai.(a-d)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

2 thoughts on “Ada Apa Dilahan PT.Ciputra Development ?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!