Polres Cilegon Berhasil Gagalkan Ratusan Miras
CILEGON | ISTANARAKYAT.NET -Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas diwilayah hukum Polres Cilegon, Polres Cilegon berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran Miras di Kota Cilegon, Senin (19/4/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.ik, SH mengatakan dalam conference perssnya, Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Minuman Keras beralkohol kemudian Sat Sabhara Polres Cilegon bersama Satreskrim memberhentikan kendaraan Mobil (Truck Nopol B 9609 BCI) dan diamankan ke Mako Polres Cilegon.

Akbp Sigit menambahkan, dalam Kegiatan ini Pasal yang disangkakan/dilanggar Pasal 21 Jo Pasal 6 Perda Kota Cilegon No 05. Tahun 2021 tentang pelanggaran Kesusilaan, miras, perjudian, penyalahgunaan Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 Bulan dan denda sebanyak-sebanyaknya Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Tutup Akbp Sigit.(acai)
![]()
