Akibat Larangan Mudik Oleh Pemerintah, Sejumlah Pusat Wisata Pantai Dipenuhi Pengunjung
CILEGON | ISTANARAKYAT.NET – Pemerintah membuat kebijakan untuk melarang aktivitas tahunan yang selalu dilakukan masyarakat Indonesia saat hari Raya Idul Fitri yaitu mudik lebaran tahun 2021. Himbauan larangan mudik lebaran telah diberlakukan sejak tanggal 6 – 17 Mei 2021 (atau selama 12 hari).
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang lebih luas lagi. Sehingga sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita sudah seharusnya menaati peraturan yang dibuat pemerintah untuk menjaga kebaikan bersama.
Namun, dengan adanya larangan untuk mudik membuat sebagian masyarakat merasa bosan dan stres selama libur lebaran tahun 2021. Oleh karena itu, sebagian masyarakat memanfaatkan liburan lebaran bersama keluarga di daerah Cilegon, Banten saja. Pemerintah masih memperbolehkan aktivitas untuk mengunjungi beberapa daerah dengan tetap selalu menerpakan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak dengar orang lain. Masyarakat dapat tetap bersenang-senang bersama keluarga untuk menghabiskan waktu liburan dan berada dalam keadaan yang aman.
Pusat wisata pantai menjadi solusi yang dipilih oleh masyarakat untuk menjadi pilihan destinasi liburan lebaran untuk dikunjungi bersama keluarga. Hal ini menyebabkan sejumlah pusat wisata pantak yang berada di daerah, Anyer, Kabupaten Cilegon dan sekitarnya mengalami kenaikan pengunjung.
Sejumlah pusat wisata pantai lainnya seperti Anyer, Karang Meong juga dipadati oleh pengunjung saat liburan lebaran. Adanya perlonjakan pengunjung dapat di lihat dibeberapa lantai parkiran pantai baik indor maupun outdoor yang penuh oleh kendaraan pengunjung yang datang.
Sementara itu, suasana didalam pantai Karang Meong cukup ramai yang rata-rata pengunjung datang bersama keluarga. Pengunjung yang datang ke pantai memadati tempat saung-saung untuk melihat pengunjung liburab di pantai.
Sehingga hal itu dapat menarik pengunjung untuk berlibur ke wisata pantai yang berada di Banten tersebut. Namun, menyebabkan terjadinya kerumunan pengunjung diberbagai tempat khususnya pada area pantai. Sehingga harus ada pembatasan jarak saat melakukan aktifitas berenang.
Kerumunan yang terjadi dipusat wisata pantai merupakan salah satu dampak akibat adanya larangan mudik lebaran. Oleh karena itu, diharapkan para pengunjung dan pihak wisata pantai menerapkan beberapa protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Pantauan media Istanarakyat.net aturan yang dibuat oleh pihak management wisata pantai tidak terlalu ketat untuk seluruh pengunjung pantai, dan itu akan menyebabkan klaster baru Covid-19.
Saat tim Istanarakyat.net memasukin lokasi wisata pantai di Karang Meong, tidak adanya tulisan tentang Covid-19. Maka para pengunjung yang datang ke pantai ada yang taat menerapkan prokes dan ada juga yang tidak menerapkan prokes.
Meskipun pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berkunjung ke pusat wisata pantai yang berada di Provinsi Banten tempat tinggalnya, tetapi pemerintah tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap selalu menjaga kebersihan serta mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Sehingga penyebaran Covid 19 tidak semakin luas lagi.(end)
![]()
