7 Pelaku Pencurian Alat Kesehatan Di RSUD Adjidarmo Diantaranya 1 Pelaku Pegawai ASN Diringkus Polisi

0
Spread the love

LEBAK | ISTANARAKYAT.NET – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten meringkus 7 pegawai RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak, terkait tindak pidana pencurian obat-obatan dan alat kesehatan (alkes), Selasa (18/5/2021).

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono menjelaskan penangkapan 7 orang pelaku, dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, dan TKP pelaku melaksanakan kejahatannya di Gudang Farmasi RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujar Iptu Indik Rusmono.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono memberikan keterangan pers terkait 7 pelaku pencurian alat kesehatan. (Foto:Endro Bawono)

Iptu Indik Rusmono menambahkan, ketujuh orang pelaku pencurian masing-masing memiliki peran yang berbeda. Pelaku berinisial S sebagai Poreter Oksigen RSUD berperan masuk ke dalam gudang farmasi lewat jendela samping dan mengambil barang, sedangkan pelaku R, J, S dan T yang merupakan rekanan S, berperan untuk mengawasi situasi dari luar gudang dan bertugas mengangkut kardus untuk selanjutnya dibawa ke dalam mobil, sedangkan I yang berstatus ASN RSUD Adjidarmo, bertugas mengangkut barang hasil curian dan kemudian menghubungi sodara inisial A untuk selanjutnya menjual hasil kejahatan dan menyediakan kendaraan.

“Dengan barang bukti yang saat ini diamankan petugas berupa satu bendel stock opname dari gudang farmasi RSUD, satu unit kendaraan Honda CRV dengan nopol B 2994 TBQ yang digunakan para pelaku, tiga kardus handacoon merk shamrock, dan dua kardus handscoon merk stardec,” ungkapnya.

“Para pelaku mengaku melakukan aksi tindak pidana tersebut dikarenakan kebutuhan ekonomi untuk keluarga, karena wabah pandemi upah yang diterima para pelaku tidak seperti sebelum pandemi covid-19. Selain itu para pelaku juga tergiur dengan harga alat kesehatan yang terbilang mahal di pasaran,” jelasnya.

Sementara itu pihak RSUD Adjidarmo mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini 7 pelaku berikut barang bukti diamankan Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!