Kejati Maluku Tetapkan 4 Orang Tersangka Terkait Korupsi Taman Kota di Saumlaki

0
Spread the love

AMBON | ISTANARAKYAT.NET – Setelah melalui proses panjang penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetap tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Taman Kota di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Informasi dihimpun media ini, ada empat orang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, mereka di antaranya DS alias Dony Sihasale, WL alias Wilma Laratmase, R alias Rio dan AP alias Angky Pelamonia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi kepada media ini, Senin (1/6/2021) membenarkan sudah ada penetapan tersangka terkait dugaan korupsi proyek taman Kota Saumlaki itu.” Iya, sudah ada penetapan tersangka,” ujar Wahyudi di hubungi via saluran telephone.

Penyidik melakukan penetapan tersangka di kasus tersebut akhir bulan Mei 2021 lalu.” Penetapan tersangka tanggal 27 Mei kemarin,” tamba Wahyudi.

Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan jaksa sejak November 2019.

Yang menjadi kontraktor pelaksana dalam proyek ini adalah PT. Inti Artha Nusantara, tetapi pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai RAB, sementara dananya sudah dicairkan 100 persen.

Kasus dugaan korupsi di Pemkab Kepulauan Tanimbar ini, sempat membuat sejumlah mahasiswa dan pelajar asal Kepulauan Tanimbar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Mereka juga mempertanyakan pihak Kejati setempat terkait progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek Taman Kota di Saumlaki yang mencapai miliaran rupiah.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!