Udah Larikan Sepeda Motor, Resedivis Curas Santap Kekasih Korban
DELI SERDANG | ISTANRAKYAT.NET -Selain melarikan sepeda motor milik Pramudian (22), Muhammad Nur (37) warga Dusun II, Desa Bandar Labuhan Tanjung Morawa, Deli Serdang, juga menyantap tubuh kekasih korban SA (22), Sabtu (12/6/2021).
Dalam pengakuannya saat paparan kepada awak media, pelaku menyetubuhi kekasih korban, SA sebanyak dua kali di area perkebunan Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Jumat (11/6/2021).
Setelah melakukan perbuatan bejatnya kepada kekasih korban di kebun sawit Jalan Sei Merah Tanjung Morawa, pelaku lalu kabur dan melarikan sepeda motor korban.
Petugas satuan Reskrim Polresta Deli Serdang langsung memburu pelaku setelah mendapat laporan dari korban. Pelaku ditangkap aparat Kepolisian di rumahnya pada hari Rabu (9/6/2021).
0
Diketahui Muhammad Nur residivis kasus Curas. Kejahatan yang dilakukannya sebanyak tiga kali yakni pada tahun 2008, 2011 dan 2014.
Barang bukti (barbut) sepeda motor telah dijual kepada warga Galang, H, yang saat ini sedang dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 12 belas tahun penjara.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Muhamad Firdaus SIK SH membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku merupakan pemain lama dan spealisasi Curas di kawasan Deli Serdang,” singkat Kompol Muhamad Firdaus.(red)
![]()
