Oknum Kepala Desa (Hukum Tua) Tumpaan Patut Diduga Melakukan “Operasi Yustisi” Dalam Keadaan Mabuk Miras

0
Spread the love

MINAHASA SELATAN || jelajahlintasindonesia.com, Kabupaten Minahasa Selatan, Kecamatan Tumpaan di Desa Tumpaan disinyalir oknum Hukum Tua (Kepala Desa) melakukan kegiatan, dalam hal ini semacam “Operasi Yustisi” secara tunggal kepada penduduk setempat di waktu subuh.

Namun sayangnya oknum Hukum Tua berinisial MR ini berinisiatif melakukan “Operasi Yustisi” sendirian sekitar pukul 03:00 WIB, Senin (14/6/2021) dan patut diduga sedang dalam keadaan mabuk minuman keras.

Ketika media Istanrakyat.net menemui korban “Operasi Yustisi” yang dilakukan oleh oknum Hukum Tua Tumpaan adalah seorang warga masyarakat bernama Rondor Kumayas di Lingkungan 3 (Jaga tiga) Desa Tumpaan, menyatakan bahwa saat tiba di depan kios kecil dekat tempat tinggalnya dengan maksud menunggu waktu menonton siaran TV pertandingan Sepak Bola, tiba-tiba oknum Hukum Tua Tumpaan menegur dengan nada tinggi, “ngana” (kamu) penduduk mana? Ngana tinggal di mana? Korban menjawab, “kita” (saya) tinggal di rumah anak saya yang sudah berkeluarga yang berdomisili di Jaga 3 Desa Tumpaan. Saat itu juga Hukum Tua membentak dan meminta KTP dan Kartu Keluarga.

Lanjut Rondor Kumayas, “saya langsung ke rumah dan mengambil KTP dan Kartu Keluarga”, setelah saya menyerahkan KTP dan KK kepada Hukum Tua, terjadilah percakapan dan perdebatan antara saya dan Hukum Tua, namun sangat disesalkan Hukum Tua menyalakan korek api sambil mengangkat KTP dan KK untuk membakarnya, tapi saya berusaha mencegahnya, tandas Kumayas.

Rondor menambahkan, “Hukum Tua juga menghina dan menekan saya secara kejiwaan dengan kata-kata yang tidak patut, sehingga saya yang sudah usia lanjut ini sempat menangis ketika itu”, ucapnya.

Keterangan yang dihimpun media Istanarakyat.net menyatakan, beberapa orang yang berada di depan kios kecil tersebut dalam peristiwa Senin subuh itu, terdiam sejenak menyaksikan peristiwa yang tidak biasa terjadi, karena mereka juga masih segan dan menghormati Penjabat Hukum Tua, sebut mereka secara bersama-sama.

Salah seorang yang tidak bersedia disebutkan namanya menjelaskan, ketika berada didekat korban waktu itu, menyebutkan bahwa keadaan oknum Hukum Tua Tumpaan ini terlihat sempoyongan, karena dari mulutnya keluar aroma khas minuman keras. Dalam bahasa melayu Manado dikatakan, “Kumtua ini so mabo deng cap tikus stou” (Kepala Desa ini sudah mabuk dengan minuman keras “cap tikus” mungkin), cetusnya.

Inisiatif untuk menegakkan aturan semacam “Operasi Yustisi”, khususnya soal domisili kependudukan (KTP dan KK) yang dilakukan oknum Hukum Tua Tumpaan dalam peristiwa ini sangat tidak terpuji dan memalukan, karena dilakukan sendirian pada pukul 03.00 WIB dan patut diduga sedang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Hukum Tua adalah panutan masyarakat, seharusnya dapat memberikan teladan bagi masyarakat. Seorang tokoh masyarakat yang tidak bersedia namanya disebutkan menyatakan, oknum penjabat Hukum Tua seperti ini sebaiknya diganti saja, karena dengan perbuatannya ini akan berdampak pada masyarakat desa. Syukur saja tidak terjadi baku hantam pada saat itu, karena kondisi oknum Hukum Tua yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras, katanya.

Media Istanarakyat.net berusaha menghubungi Camat Tumpaan, Drs Roly Makauli, M.A.P melalui telepon seluler. Beliau menyebutkan, segera memanggil oknum Hukum Tua Tumpaan tersebut untuk dikonfirmasi atas kejadian dimaksud, tegasnya.

Pada prinsipnya, perbuatan yang dilakukan oleh oknum Hukum Tua Tumpaan ini sangat berpotensi untuk “mengacaukan” program-program Pemerintah, khususnya Minahasa Selatan yang berupaya membangun karakter Apatur Sipil Negara (ASN) dengan slogan “Revolusi Mental” (jop).

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!