Kepala Desa Dan Anaknya Keroyok Penyandang Disabilitas

0
Spread the love

EMPAT LAWANG | ISTANARAKYA.NET – Nahas dialami Paryadi (34), warga Desa Suka Kaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Pasalnya, penyandang disabilitas fisik (buntung kaki) itu terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka robek akibat dikeroyok.

Ironisnya, aksi pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh Juarsyah yang tak lain adalah Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Desa Taba Kecamatan Tebing Tinggi bersama anaknya bernama Devin, dikediaman korban, Selasa (10/08/2021) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi dihimpun, menurut Trismiati istri korban, sore itu Juarsyah datang bertamu ke rumahnya. Saat itu, oknum Pj Kades Taba tersebut langsung memarahi korban dengan kata-kata kasar.

Tak hanya sebatas itu saja, Juarsyah juga langsung meninju Paryadi yang merupakan penyandang disabilitas fisik. Mendapat perlakuan kasar itu, korban berusaha melawan.

“Waktu itu Pelaku (Juarsyah) datang kerumah dan langsung bicara dengan suami saya dengan mengatakan “Kau tu gara gara kau tadi anakku laju luko ” dan Pelaku langsung meninju suami saya dan langsung berkekahi,” Kata Trismiati.

Tidak lama berselang, anak Pj Kades tersebut datang sambil membawa parang. Tanpa banyak bicara, ia langsung mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai lengan korban. Melihat korban terluka, Juarsyah bersama anaknya langsung kabur.

“Tidak tahu masalahnya apa, tapi pelaku  bilang gara gara suami saya anak nya luka, saya tidak tahu nama anaknya itu, tidak ada masalah, kami juga tidak tahu masalahnya apa,” ungkapnya.

Sementara, Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Asep Sumpena, membenarkan adanya aksi pengeroyokan tersebut, menurut Kapolsek, pelaku pengeroyokan telah menyerahkan diri ke mapolsek.

“Ya hari ini kedua pelaku menyerahkan diri dan mereka diwajibkan laporan, Senin Kamis, kendati demikian  proses hukum tetap berjalan,” Ungkapnya.

Ditegaskannya, kedua tersangka dijerat 170 ayat ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka. “Ancaman hukuman paling lama maksimal 7 kurungan penjara,” cetusnya.(red)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!