Diduga Menyalahgunakan Pengelolaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD), Kepala Desa Tandaoleo Jadi Tersangka
MOROWALI | ISTANARAKYAT.NET – Telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan Pengelolaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD), Dana bagi pajak dan dana lain-lain APBDes Desa Tandaoleo Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019 dan Tahun Anggaran 2020, yang diduga merugikan negara.
Dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kabupaten Morowali Nomor : 708/50/HRS/ITDAKAB/2021, 30 Juli 2021 sebesar Rp. 967.235.497.00, (sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) kata AKP Subakti.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli dan bukti-bukti dilanjutkan gelar perkara, telah di tetapkan sebagai tersangka atas nama Syachrudin selaku Kepala Desa Tandaoleo, dan prosesnya sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dirutan Polres Morowali terhitung 14 Agustus 2021 hingga 2 September 2021.
Untuk pemberkasan sedang dilakukan untuk selanjutnya jika sudah lengkap akan dikirim ke kejaksaan, tutupnya.(jos/red)
![]()
