29 (Dua Puluh Sembilan) unit Komputer berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dari Pelaku Pencurian
LEBAK | ISTANARAKYAT.NET – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, Rabu (18/8/2021).
“Hari ini kita melaksanakan ekspose atau press conference pengungkapan kasus tindak pidana dengan kekerasan yang terjadi pada hari Jum’at (13/8/2021) sekitar pukul 02.00 Wib di SMA N 1 Cihara Kabupaten Lebak” ujar Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra SIK, M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono SIK. M.H.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu kayu laboratorium Computer dengan menggunakan linggis, setelah itu masuk mengambil computer portabel yang masih tersimpan di kardus dan memindahkan ke tempat yang gelap disamping sekolah guna memudahkan menaikan dan mengemas komputer untuk dimasukkan ke dalam mobil” tutur Indik
“Namun aksi para pelaku tersebut diketahui oleh penjaga sekolah Toid dan Jaya Sumarna yang merupakan tukang kebun”.
“Sadar aksinya diketahui kemudian para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban sdr. Jaya Sumarna dengan menggunakan linggis dan kabur”.
Kata Indik, “Awalnya ada satu orang yang berhasil diamankan kemudian dilakukan penyidikan dan pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Panggarangan dan Alhamdulillah berhasil menangkap dua orang pelaku”
“Total ada tiga orang pelaku yang berhasil kita amankan dan dua orang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) yaitu TJ dan AY”.

“Adapun identitas Pelaku yang DK (29) warga Desa Tanjung Sanai Kec. Padang Kab. Rejang Lebong – Bengkulu, Yang kedua AS (31) warga Pademangan Jakarta Utara, dan Ketiga RF (20) warga Cilincing Jakarta Utara” jelas indik.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 29 unit Komputer Portabel merk HP, satu unit monitor Merk Accer, satu unit Server Merk HP, Satu unit infokus merk BenQ, Satu Unit CPU warna hitam, dua buah linggis, dua buah obeng, satu buah pisau lipat, dan Satu unit mobil Toyota Kijang No.Pol : A-1080-HL yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya”, tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya sekolah-sekolah di wilayah selatan untuk meningkatkan kewaspadaan, agar meningkatkan keamanan apabila di sekolahnya ada barang-barang elektronik dan berkoordinasi dengan Polsek Setempat”, tutup Kasat Reskrim.(red)
![]()
