Keluarga Pasien Mendesak Ungkapan Kabag Umum RSUD Cilegon Harus Dipertanggung Jawabkan

0
Spread the love

CILEGON | ISTANARAKYAT.NET – Kembali Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon, Melakukan Mediasi Kepada Keluarga Pasien, yang dimana Surat Pernyataan Keluarga Pasien point 8, yang diberikan oleh pihak RSUD Kota Cilegon diduga itu jebakan.

Namun hasil mediasi tadi menambah geram keluarga pasien, pasalnya pihak rumah sakit tidak dapat menjelaskan akan point delapan dan kata-kata oknum dokter yang menyatakan di belakang dapat di selesaikan

Menurut keluarga korban, Lidya, seharus nya point’ 8 itu direfisi karna akan merugikan masyarakat banyak.

“Saya meminta agar point’ 8 di refisi, tujuan nya agar tidak ada lagi persoalan yang membuat rancu masyarakat,” ujar Lidya.

Lebih lanjut, Lidya juga menyayangkan pernyataan Kabag umum RSUD, Faruq Oktaviani, yang menegaskan bahwa pernyataan di belakang tersebut di karna kan sejarah RSUD yang mana pernah di di serbu masyarakat karna surat pernyataan pasien tersebut.

“Kuat dugaan saya pernyataan pak faruq itu, menegaskan pernyataan oknum dokter, bisa di selesaikan di belakang, atas surat pernyataan pasien point nomer 8,” tegas nya.

Sehingga, Lidya meminta agar pemerintah kota Cilegon, dapat menrefisi point nomer 8.

“Saya tetep kekeh point nomer 8 harus direfisi, kehawatiran point no 8 itu akan digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawa”, tegas Lidya.

Memperkuat pernyataan Lidya selaku keluarga pasien, Team srbnews.id kembali mendengarkan rekaman suara Kabag Umum RSUD Kota Cilegon yang direkam pada tanggal 18 Agustus 2021, dalam rekaman suara tersebut Faruq Oktaviani memaparkan sejarah kronologis awal-awal wabah Covid itu terjadi.

“Kenapa oknum dokter itu mengatakan “Bisa Selesai Dibelakang” karena waktu dulu ada kejadian serupa, yang dimana kami diserbu oleh warga satu kampung, dikarenakan pihak RSUD ingin menerapkan protokol covid, yang sudah tertuang dalam isi pernyataan pasien tersebut, akan tetapi pihak RSUD tidak mendapatkan Perlindungan Hukum maka dasar dari kejadian itu lah kami mempunyai inisiatif untuk pasien yang meninggal karena Covid-19 agar bisa ditoleransikan untuk pemakamannya, tidak harus sesuai dengan protokol Covid”, tetapi dengan syarat pihak keluarga pasien harus menandatangani surat pernyataan yang diberikan oleh petugas kamar jenazah,” ungkap Faruq yang terdengar dalam rekaman suara team media.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!