6 Point Kesepakatan Dalam Mediasi Akses Jalan Di Perkebunan Kp. Daragem Desa Baros

0
Spread the love

BAROS | ISTANARAKYAT.NET – Peristiwa penutupan akses Jalan menuju kepersawahan milik warga, di Kp. Daragem, Desa Baros, Kecamatan Baros Kabupaten Serang oleh pihak perkebunan, kini mendapatkan titik terang.

Pemerintah Desa Baros dan Polsek Baros lakukan mediasi dan pengecekan lokasi penentuan akses jalan dalam rangka menindak lanjuti keinginan beberapa orang masyarakat Kp. Dragem Desa Baros untuk mempermudah masyarakat melewati tanahnya yang berada di areal perkebunan dan sawah milik H. Eli Suhaeli yang berada di Kp. Dragem Desa Baros Kec. Baros.

Mediasi ini dipimpin langsung Kepala Desa Baros Ahmad Suparlan dan Kapolsek Baros AKP L Wahyu Bintarna S.IP, Pemilik Perkebunan H. Eli Suhaeli, Bhabinkamtibmas Polsek Baros Brigpol Erwin, Babinsa Desa Baros Peltu Wawan, 10 orang masyarakat yang memiliki lahan pesawahan, 1 orang warga masyarakat yang tempat tinggalnya berada di areal perkebunan, dan beberapa orang ormas GAIB yang hadir menyaksikan mediasi.

Menindaklanjuti hasil musyawarah pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 lalu di Desa Baros dengan penentuan titik akses jalan sesuai dengan permintaan beberapa orang masyarakat untuk dapat mempermudah beraktifitas dan mempermudah melewati sawahnya yang areal lokasinya berada di lokasi perkebunan dan sawah milik H. Eli Suhaeli.

Menurut Kapolsek Baros AKP L Wahyu Bintarna S.IP mengatakan, dari hasil mediasi yang dilakukan ada beberapa point yang di sepakati antara pihak pemilik perkebunan H. Eli Suhaeli dengan sejumlah warga yang memiliki persawahan.

Adapun beberapa point yang sudah di sepakati antara lain :

1. H. Eli Suhaeli selaku pemilik lahan perkebunan dan pesawahan merespon keinginan beberapa orang warga masyarakat yang berharap dapat dibuatkan pintu akses jalan yang biasa dilalui masyarakat yang berada di seputar areal lokasi.

2. Lahan perkebunan yang disekitarnya terdapat salah satu warga masyarakat dan terdapat tanah wakaf akan dibuatkan pintu masuk berupa kongliong berukuran kurang lebih 2 meter.

3. Tanah sawah milik H. eli Suhaeli yang berada di Blok Ciseureuh Kp. Dragem Desa Baros yang telah dibangun pagar sepanjang tanahnya akan di buatkan akses jalan untuk masyarakat petani yang lokasi sawahnya berada di areal sawah dan perkebunan milik H. Eli Suhaeli, dan titik akses pintu masuk belum ditentukan oleh pemilik lahan.

4. Menindak lanjuti pemagaran areal sawah milik H. Eli Suhaeli yang berdiri diatas saluran air, pihak Desa Baros akan melakukan koordinasi dengan pihak PU Pengairan Kab. Serang sebagai langkah tindak lanjut.

5. Hasil kesepakatan kedua belah pihak akan dibuatkan Berita Acara oleh pihak Desa Baros.

6. Wujud kehadiran dan kedekatan Polri dgn masyarakat sehingga dapat mewujudkan situasi kamtibmas di wilayah hukum polsek baros yg aman dan kondusif, tambah Kapolsek Baros.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!