KC FSPMI Labuhan Batu, Laporkan tindak pidana kejahatan Ketenagakerjaan di PT HPP.

0
Spread the love

Istanarakyat.net | Labuhan Batu – Dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan diperusahaan perkebunan swasta dan BUMN  terus saja berlangsung tanpa ada yang bisa mencegahnya, seakan regulasi tentang ketenagakerjaan tidak diakui oleh para kapitalis perkebunan.
Hal ini diungkapkan Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( KC.FSPMI) Labuhanbatu kepada Media, Rabu (15/10) di depan Mapolres Labuhan Batu Jln.MH.Thmrin No.1 Rantau prapat, Sumatra Utara.
” Setelah pada hari Selasa lalu, kami menyampaikan Laporan perbuatan sewenang-wenang PT Hijau Pryan Perdana ke Polres Labuhan Batu, kali ini kami melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan di  perusahaan tersebut”.
Tujuan kami melaporkan ini semua, selain untuk membantu buruh guna mendapatkan perlindungan serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sekaligus menyampaikan ke publik bahwa eksploitasi tenaga kerja di perusahaan perkebunan swasta dan BUMN maih berlangsung secara masif, terstruktur dan sistematis” kata Wardin.
Lebih lanjut Wardin memaparkan” PT Hijau Pryan Perdana (PT HPP) yang berlokasi di Labuhan bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa  sawit, dan banyak menggunakan tenaga kerja didalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga  sangat rentan melakukan pelanggaran dan/atau kejahatan tinndak pidana ketenagakerjaan.
Ketua KC FSPMI ini mengatakan, Selain melaporkan  dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, kami juga akan melakukan investigasi kepada siapa produksinya dijual, sebab perusahaan ini menurut informasi diduga belum memiliki Sertifikat Indonesian Sustainabilty Palm  Oil (ISPO) dan belum menjadi anggota Roundtaible on Sustainable Palm Oil ( RSPO), sehingga tidak bisa dijadikan rantai pasok bagi perusaan perkebunan kelapa  sawit yang sudah menjadi anggota RSPO” Jelasnya.
Selain mencari tahu kemana produksinya dijual, kami juga akan melakukan penelusuran kepada masyarakat lingkungan, sampai sejauh mana tanggung jawab sosial perusahaan ini kepada masyarakat lingkungannya, utamanya tentang pemberian dana Comodity Social Responsibility ( CSR ) apakah ada atau tidak disalalurkan lansung kepada masyarakat.
Menurut salah seorang buruh PT. HPP  Juardi membenarkan upah atas kelebihan jam kerja dibayar oleh perusahaan berbentuk kompensasi premi dengan besaran kisaran 300 Ribu hingga 1.000.000 Juta Rupiah.
Setelah melapor ke KC FSPMI Labuhan Batu, dan mendapatkan pencerahan dari Sekretarisnya dari perhitungan sementara barulah mengetahui kalau selama ini upah atas kelebihan jam kerja Saya, dibayar sangat jauh dibawah perhitungan upah lembur, artinya selama ini Saya memang dibodohi atau diduga sudah ditipu perusahaan”  Ucapnya.
Para buruh berharap kepada KC.FSPMI dapat ditindak lanjuti, sedikit atau banyak kami sebagai Buruh memilki andil terhadap pemasukan devisa bagi negara, tegas nya. Anto Bangun

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!