Nelayan Tradisional Menjerit, Penyaluran BBM Solar Bersubsidi Diduga Dipermainkan

0
Spread the love

 

BELAWAN | Istanarakyat.net – Nelayan tradisional hanya bisa meratapi sisi kehidupan gelapnya. Jatah minyak solar bersubsidi yang seharusnya didapat untuk menghidupi keluarganya kini berpindah tangan kepada para mavia. Keberadaan APMS (Asosiasi Penyalur Minyak Solar) disoal kembali, Belawan (19/10/2020).

Padahal negara melalui Pertamina telah menunjuk APMS di dermaga Gabion dan tangkahan untuk menyalurkan BBM jenis solar bersubsidi kepada nelayan tradisional di Belawan.

Diduga akibat tidak jujurnya penyaluran BBM solar bersubsidi sehingga nelayan tradisional di Belawan seakan hidupnya dikriminalisasi. Padahal negara telah mengakomodasi melalui peraturan dan aturan kalau minyak solar adalah jatah para nelayan tradisional.

Permainan minyak solar bersubsidi di dermaga Gabion Belawan tersebut telah tersistem dan berlangsung lama sehingga sulit untuk memutus matarantainya.

Kegiatan ilegal BBM solar bersubsidi di Belawan melibatkan banyak orang. Mulai dari oknum aparat dan perorangan serta lembaga yang nota benenya adalah para pejuang nelayan tradisional.

Dan parahnya lagi, pihak Kepolisian dan aparatur Pemerintahan seakan tak berdaya untuk menelusuri dan menindaknya. Sehingga aktivitas ilegal minyak solar bersubsidi itu terus saja berlangsung hingga saat ini.

Hingga saat ini belum diketahui jelas berapa jumlah minyak solar bersubsidi yang disalurkan APMS pelabuhan Gabion Belawan kepada nelayan tradisional. Karena ada perbedaan informasi yang didapat para wartawan.

Menurut tokoh nelayan Belawan Khairuddin Nasution alias Kadin, mesti ada aturan yang pasti terhadap aktivitas pukat trawl sehingga nelayan tradisional tidak dirugikan.

“Saat ini masih ada pukat trawl yang masuk ke zona nelayan tradisional sehingga sangat merugikan pendapatan nelayan tradisional,” kata Kadin.

Lain halnya, pengoperasian pukat trawl mini yang juga sangat sensitif bagi para nelayan tradisional. Banyak pukat trawl mini yang kegiatannya merusak biota kehidupan laut.

“Pihak Pemerintah terkhusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus komitmen jangan kembali mengeluarkan izin trawl mini. Karena kegiatan pukat trawl mini memusnahkan biota kehidupan di laut,” jelas Kadin.(TS/TO)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!