Tergiur Main Saham Online, Bendahara Desa Nekat Korupsi Dana Desa
SERANG | ISTANARAKYAT – Bendahara Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang berinisial NH ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota. NH Diduga telah menyelewengkan dana desa mencapai senilai Rp 570 juta.
“Benar telah ada penahanan dugaan penggunaan dana desa dan sudah ditetapkan tersangka,” menurut Kasatreskim Polres Kota AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka, dana desa yang nilainya mencapai setengah miliar itu digunakan NH untuk bermain saham secara online. Tersangka tergoda dengan bisnis saham karena hasil yang sangat menggiurkan dengan mendapat banyak untung dari jual-beli saham dalam waktu singkat.
“Uangnya digunakan untuk main saham online cuma kalah terus kalah terus,” katanya.
Menurut Kepala Desa Kadubereum Bukhori, dana desa yang sudah dikorupsi oleh tersangka bertujuan untuk gaji pegawai desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa, kegiatan pemerintah desa hingga honor Ketua RT.
“Buat gaji perangkat desa, kegiatan pembangunan dan bansos. Belanja pegawai dan operasional desa itu Juli Agustus dan September,” katanya.
Penyelewengan dana desa anggaran tahun 2020 itu terungkap setelah adanya kecurigaan bahwa para pegawai tidak mendapat honor. Setelah dilakukan pengecekan rekening koran milik tersangka bahwa dana desa tersebut diselewengkan oleh tersangka. (END)
![]()
