Polisi Amankan 4,27 Kg Sabu dari Empat Tersangka Pengedar Narkoba
LABUHANBATU | ISTANARAKYAT.NET – Polres Labuhanbatu dan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan Empat tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu. Minggu (25/10/2020).
Keempat tersangka berhasil di ringkus polisi dari dua tempat yang berbeda. Dua tersangka berhasil diringkus di Jalan Lintas Sumatra Aek Kenopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan dua tersangka lain nya di ringkus di Jalan Ahmad Yani Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Polisi berhasil mengamankan atas nama Sofyansah, Muhamad Maulana, Misbahuddin dan Suryadi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 Unit Kendaraan roda empat, 4.270 gram Sabu, 1 buah Loudspeaker warna hitam, 2 buah dompet, dan 3 buah telepon selular.
Dalam siaran pers nya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.S.H. Mengatakan, “Dari hasil pengembangan penangkapan di TKP pertama dengan kedua tersangka, polisi dengan mudah meringkus dua orang tersangka lainnya.
“Dari hasil interogasi polisi, didapatkan informasi dari para tersangka, narkoba akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung Provinsi Lampung. Dan masing-masing pelaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 10 Juta”, imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 Juncto Pasal 112, Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 Tahun Penjara. (AB)
![]()
