Kades dan Ketua BPD Desa Klambir Diduga Gelapkan Paket Bansos

HAMPARAN PERAK | ISTANARAKYAT.NET – Lenyapnya 154 paket bansos di dalam kantor Desa Klambir menjadi pertanyaan warga. Terakhir, tudingan raibnya bantuan sosial (Bansos) berupa beras mengarah kepada Kades serta Ketua BPD Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Sumatera Utara, Jum’at (30/10/2020).
Informasi yang diperoleh awak media, Pemerintahan Daerah Sumatera Utara (Pemprovsu) menyalurkan bantuan berupa beras sebanyak 602 paket sembako kepada warga yang terdampak virus Covid-19.
Bantuan 602 paket sembako berupa beras itu disalurkan untuk masyarakat Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak.
Awalnya bantuan beras tersebut langsung dibawa dari Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang dengan menggunakan truk sampai ke Desa Klambir Kec.Hamparan Perak.
Menurut Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, Zainal Arifin memastikan jumlah 602 paket Bansos dari Pemprovsu yang diangkut langsung dari Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang ke Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak telah sampai ke desa.
“Saat itu saya langsung diperintah Kades Klambir untuk mengawal 602 paket Bansos Pemprovsu dari Kecamatan Pantai Labu yang di angkut menggunakan truk, imbuhnya.
Setelah sampai kantor Desa Klambir dihitung kembali tanpa ada kekurangan. Baru diserah terimakan kepada Kaur Pemerintahan saudara Suhaimi untuk di distribusikan kepada warga,” jelas Zainal Abidin.
Sementara data yang di dapat istanarakyat.net dari Kantor Desa Klambir, penerima Bansos hanya 448 warga. Dan itu telah termasuk seorang penerima bernama Gunung Muhajir yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anehnya selisih dari jumlah Bansos yang diterima dari Pemprovsu dengan Bansos yang telah didistribusikan kepada warga, sebanyak 154 paket raib entah kemana.
Semua pendistribusian paket Bansos adalah menjadi tanggung jawab Kaur Pemerintahan bernama Suhaimi serta para relawan.
Penelusuran awak media, penghitungan secara kasar dari 154 paket Bansos yang raib dikalikan harga pergoninya Rp 250 ribu sehingga uangnya mencapai Rp 38 juta.
Menurut praktisi hukum M Idris SH, Kades Klambir jelas melakukan kesalahan fatal karena ada sejumlah Bansos tak nampak. Gawatnya lagi seorang ASN diberikan Bansos oleh Kades padahal sudah jelas ada penetapan kriteria sebagai penerima Bansos.
“Kita menyesalkan koq beras bisa hilang dari dalam kantor desa. Sehingga kita menduga ada permainan terhadap bantuan kepada orang miskin,” kata M Idris SH.
Ditambahkan M Idris SH, oknum pejabat Kades bisa dijerat pasal 372 KUHP serta Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau perbuatan ini benar adanya maka Kades dianggap membodohi masyarakatnya. Dan dirinya bisa terjerat hukum.
Saat di konfirmasi, Kades Klambir Bustami, dirinya telah pasrah dengan persoalan yang dialaminya. Karena sampai saat ini kades mengatakan telah berbuat semaksimal mungkin untuk memajukan Desa Klambir.
“Saya sudah pasrah dengan keadaan yang saya alami. Itulah yang ada dan silahkan saja kalau saya mau dipenjarakan,” keluhnya. (TS/TO).
![]()
