Kandir PTPN III Panggil Mantan Danton SatPam PTPN III Sisumut Untuk Berdamai

0
Spread the love

LABUHANBATU | ISTANARAKYAT.NET – Yoheri Afandi Manurung Mantan Komandan Pleton (Dan Ton) Satuan Pengamanan (SatPam) PT Perkebunan Nusantara III Kebun Sisumut Labuhanbatu Selatan Yoheri Afandi Manurung, Selasa (03/11/2020) dipanggil ke Kantor Direksi PTPN III Jln Sei Batang hari No.2. Medan Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Jonni Silitonga, SH,MH, kepada Istanarakyat.net di salah satu tempat kota Rantauprapat saat dirinya hendak kembali ke Medan.

Jonni Silitonga yang  mewakili Sekretaris Jendral (Wa Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokad Indonsia (PERADI) mengatakan, “Panggilan ini sesuai Memorandum dari Kepala Bagian Sumber Daya Manusia ( Kabag SDM) PTPN III. Nomor :BSDM/KJLRS/1786/2020 tgl 27 Oktober 2020.

Saat dihubungi melalui telepon seluler Klient Saya Yoheri Afandi Manurung, sore kemarin telah mendapat panggilan di Kantor Kabag SDM PTPN III, dengan Tengku Rinel Kabag SDM, Orchart Perangin-angin, Bagian Umum, Yunita Nasution, Kasubbag Admi Personalia dan satu orang dari bagian hukum.

Sesuai informasi yang di dapat dari Yoheri, bahwa pihak PTPN III, meminta Klient nya mau berdamai dan mencabut semua laporan pengaduan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (Wasnaker Provsu Wil-IV) dan di Polres Labuhanbatu, tentang dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan dan fitnah.

Kemudian Yoheri juga menjelaskan kepada Saya, bahwa dirinya mendapatkan informasi tentang pemutasiannya ke PTPN-I Kebun Julok Rayeuk Selatan Aceh Timur Provinsi Nangro Aceh Darussalam ( NAD),bukan dilakukan atas kehendak Direktur Pelaksana PTPN-III,akan tetapi kuat dugaan atas permintaan Rudi Sinaga, Manager PTPN-III Kebun Sisumut kepada Direktur Pelaksana PTPN III” jelas Wakil Sekjend DPP PERADI ini.

Jonni menambahkan “Jika Pihak PTPN- III memiliki itikad baik untuk berdamai seharusnya merek menghubungi Penasehat Hukumnya, sebab yang melaporkan semua ini secara resmi adalah kami Penasehat Hukumnya”,

Yoheri Afandi Manurung di konfirmasi, membenarkan. “Sudah dilakukan pertemuan dikantor Kabag SDM PTPN-III, inti pertemuan adalah meminta kesediaan Saya berdamai, dan Surat Pernyataan kesediaan berdamai sudah saya tanda tangani, tetapi untuk acara perdamaiannya wajib dilakukan antara PTPN-III dengan Penasehat Hukum Saya, sebab semuanya sudah Saya kuasakan kepada Penasehat Hukum serta Teamnya, dan yang membuat laporan ke UPT, Wasnaker Provsu Wilayah-IV, serta Polres Labuhanbatu adalah Penasehat Hukum Saya dengan Teamnya.

Tentang apa syarat yang akan diajukan oleh Penasehat Hukum Saya, biarlah mereka yang putuskan semuanya”.

Permasalahan mutasi Saya ke PTPN-I Aceh, dari informasi yang Saya dapatkan bahwa” yang memutasikan saya ke PTPN-I Aceh diduga kuat atas permintaan Rudi Sinaga Manager PTPN-III Kebun Sisumut kepada Direktur Pelaksana PTPN III” tentu akan Saya pertanyakan atas dasar apa Saya dimutasikan, tunjukkan kesalahan Saya, apakah Saya benar pencuri besi dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sisumut,atau bekerja sama dengan Pencuri Produksi, dan melakukan penggelapan uang perusahaan, tolong dibuktikan, tegasnya.

Saya memang ada kesalahan menggunakan uang perjalanan dinas sebesar Rp 162.Ribu, tetapi kan sudah Saya kembalikan” ucapnya.

Lebih lanjut Yoheri Mengatakan” Saya diperlakukan sangat tidak adil sebagai manusia, dizholimi, difitnah, hingga keluarga Saya hampir bercerai berai,tidak ada pembelaan sama sekali dari Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III, dianggap seperti sampah yang tidak berguna, hal ini tentu tidak bisa Saya terima” Pungkas Yoheri dengan sangat kesal. (AB)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!