Bupati Labura Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus DAK

0
Spread the love

MEDAN | ISTANARAKYAT.NET – Bupati Labuhan Batu Utara, KS alias Buyung ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang dikutip wartawan Istanarakyat.net, Selasa (10/11/2020). KPK pada Selasa sore, diketahui telah melakukan konfrensi pers penetapan dan penahanan KS tersebut.

Dalam kasus Bupati Labura tersebut, komisi anti rasuah juga menetapkan tersangka dan menahan PS (PJH), Wakil Bendahara Umum PPP tahun 2016-2019.

KS dan PS ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 November 2020 sampai 29 November 2020. Tersangka KS ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan PS di Rutan Polres Jakarta Timur.

Ali Fikri menjelaskan perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, yang diawali dengan OTT pada Jumat 4 Mei 2018 di Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, jelas Ali Fikri, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 orang tersangka lainnya.

Atas perbuatannya itu, KS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, sejak hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020. KS ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat,” ungkapnya lagi. (ts/to)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!