Penghinaan Terhadap Wartawan, Wakil Ketua 1 APDESI Kabupaten Sukabumi DiLaporkan Ke Polisi

0
Spread the love
SUKABUMI | ISTANARAKYAT.NET – Buntut viralnya video berdurasi 26 detik yang  dikomandoi oleh Wakil Ketua 1 Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia  (APDESI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Ojang Apandi menuai kecaman keras.
Pasalnya, Wartawan serta LSM di Kabupaten Sukabumi dan beberapa wilayah lain, merasa dilecehkan dan terhina oleh pernyataan yang disampaikan Ojang Apandi di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD beberapa hari yang lalu.

Dalam Video tersebut, Ojang  mengatakan akan melawan Wartawan  dan LSM yang menurutnya selalu ‘mengobok-obok’  Kepala Desa.

Massa yang tergabung dari Wartawan dan LSM dari pagi telah mendatangi Mapolres Sukabumi Jawa barat untuk membuat laporan penghinaan terhadap profesi wartawan, Rabu (25/11/2020).

Laporan tersebut langsung ditanggapi  pihak kepolisian dan akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Paling lama 3-4 hari mereka akan dipanggil oleh kepolisian,” terang  Ruby salah satu kuasa hukum dari perwakilan media.

Penghinaan terhadap wartawan tertuang dalam UU RI No. 40 tahun 1999 dalam pasal 18 yang berbunyi “setiap orang yang secara melanggar hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pada pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pelecehan serta penghinaan terhadap wartawan juga pernah dilakukan oleh salah satu oknum pegawai di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, dan sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan dan ditangani pihak Polres Kabupaten Sukabumi. (end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!