Jokowi Tetapkan PP Nomor 43/2018, Masyarakat Lapor Terkait Dugaan Korupsi Dapat Uang Rp 200 Juta

JAKARTA | ISTANARAKYAT.NET – Untuk menekan angka korupsi di Indonesia, Presiden Joko widodo sudah menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah (PP) ini telah di tandatangani oleh Presiden Joko widodo pada tanggal 18 September 2018 lalu.
Menariknya dalam PP nomor 43 tahun 2018, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan diganjar hadiah paling banyak Rp. 200 juta, tentu dengan beberapa persyaratan.
Besaran Premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) PP tersebut.
Semetara Pelapor Tindak Pidana berupa suap, besar premi yang diberikan maksimal Rp. 10 juta. PP 43 tahun 2018 nomor 157.
Memurut PP 43 tahun 2018 itu, mekanisme nya masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada penegak hukum. (end)
![]()
