Terancam 12 Tahun Penjara, Menantu Kades Betimus Pasrah Saat Diangkut Polsek Pancur Batu

0
Spread the love

PANCUR BATU – ISTANARAKYAT.NET – Penyelidikan kasus pembakaran sebuah rumah yang beralamat di Dusun II, Desa Betimus Lama, Kecamatan Sibolangit, berkat kerja keras Polsek Pancur Batu kini terduga pelaku satu persatu berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.

Petugas Polsek Pancur Batu Berhasil meringkus terduga pelaku inisial RS dan E sementara terduga pelaku inisial K masih dalam pengejaran petugas Polsek Pancur Batu.

Penangkapan terduga pelaku dan terduga otak pelaku pembakaran sebuah rumah dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancur Batu Akp Dedy Dharma,SH didampingi Kanit Reskrim Akp Syahril Siregar,SH serta tim Opsnal lain nya.

Dari keterangan Kapolsek Pancur Batu Akp Dedy Dharma,SH didampingi Kanit Reskrim Akp Syahril Siregar,SH mengatakan, inisial RS terduga sebagai otak pelaku , ia menyuruh rekannya inisial E dan K untuk membakar rumah yang ada di perladangan dengan imbalan Rp. 5.000.000.-

Dari informasi yang dapat di himpun bahwa, inisial RS tak lain adalah menantu dari inisial MS Kepala Desa Batimus, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Delit Serdang.

Usai meringkus inisial RS. Kapolsek Pancur Batu Akp Dedy Dharma,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Syahril Siregar ,SH menjelaskan, RS ditangkap karena diduga kuat sebagai Otak Pelaku yang menyuruh E dan K untuk melakukan pembakaran.

“RS berjanji memberikan sejumlah uang jutaan rupiah kepada E dan K apabila kedua nya mau membakar sebuah rumah di Dusun II Desa Betimus dan permintaan tersebut pun akhirnya dipenuhi oleh E dan K.,”Tutur Kapolsek Pancur Batu.

Lanjut Kapolsek ,’berdasarkan hasil penyelidikan. kami langsung menangkap inisial E pada tanggal 24 November 2020 pukul 01.00 Wib dan hasil dari keterangan dari E, selanjutnya pada tanggal 28 November 2020 tepatnya malam hari kami langsung melakukan penangkapan terhadap inisial RS berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamah Jenis Mio dengan nomor Polisi BK 3996 IY .

“Terkait kasus tersebut, untuk sementara ini akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap inisial RS yang diduga menjadi otak pelaku serta kami akan melakukan penyelidikan dari mana RS bisa memperoleh jutaan uang yang dijanjikan kepada rekan rekan nya untuk melakukan pembakaran rumah. Dan untuk pelaku yang lain nya (K) masi dalam pengejaran ,”Jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Dedy Dharma.

Dari keterangan Kapolsek, tersangka dijerat dengan pasal 187 dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 12 Tahun penjara .Pungkasnya. (Leodepari/Selamet)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!