Dua Pelaku penggelapan produksi dan 1 Unit Truk diamankan Team Keamanan PTPN III KANAS

0
Spread the love

SUMATERA UTARA | ISTANARAKYAT.NET – Dua pelaku kejahatan tindak pidana penggelapan produksi kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) bernama Rikki Rahmadani (30) Kernet truk dan Bobi Anggara Ritonga (22) Supir truk, keduanya warga Desa N.6. Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dan berhasil mengamankan 1 Unit Truk Mitsubishi Colt Diesel No.Pol BK 8073 YH, Senin (7/12/2020) malam.

Muhamad Fajrin, Humas PTPN III kebun Aek Nabara Selatan (KANAS), menjelaskan.
“Kedua pelaku adalah pekerja kontrak perusahaan pengangkut produksi milik PTPN III KANAS.

Fajrin menambahkan, modus operandi kejahatan yang mereka lakukan adalah dengan cara tidak membongkar seluruhnya produksi dari dalam truk, menyisakan sebahagian kemudian dibawa pulang.

“Produksi yang mereka gelapkan berasal dari Afdeling VII, Tahun Tanam 2007 Blok Z.25, yang terdiri 4 TBS Kelapa Sawit @ 19 Kg, 19 Goni berondolan kurang lebih seberat 510 Kg, pelaku dan seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Bilah Hulu di Aek Nabara, dan kita mintakan kepada Penyidik kepada kedua pelaku dapat diterapkan pasal 374 KUHP sebab perbuatan dilakukan karena ada hubungan kerja, yakni kontrak pengangkutan produksi dengan PTPN III KANAS”, ujarnya.

Fajrin menambahkan” tertangkapnya kedua pelaku ini berkat team work yang solid pihak keamanan, dan hal ini berkat motivasi yang selalu disampaikan olen Hendri Halim,SP selaku manager, ” Jaga selalu perusahaanmu, jadikan bagian dari hidupmu, agar perusahaan tetap bisa berlangsung, bisa terus profit agar bisa terus meningkatkan kesejahteraanmu beserta keluargamu ” pungkas Fajrin (ab)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!