TPS 01 Kampung Cigarut Kecamatan Baros, Kabupaten Serang Terapkan Protokol Kesehatan
SERANG | ISTANARAKYAT.NET – Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2026, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah.
Pantauan Istanarakyat.net di TPS 01 di Kampung Cigarut, Desa Sukamenak, Kecamatan Baros. Warga setempat cukup antusias datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya.
Sebelum memasuki ke TPS Panitia PPS melakukan pemeberitahuan kepada warga untuk mencuci tangan dan memakai masker serta sarung tangan yang sudah di sediakan oleh panitia. Bagi warga yang tidak membawa masker, maka panitia memberikan masker.

Warga juga tidak lupa membawa surat undangan sebagai warga yang memiliki hak suara dalam Pilkada Kabupaten Serang 2020 ini.
Menurut Ketua Ketua Pemungutan Suara (PPS) TPS 01, Linayah. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dirinya menghimbau untuk warga yang ingin menggunakan hak pilihnya harus mematuhi protokol kesehatan.
TPS 01 dalam proses pemilihan di poskonya berjalan dengan lancar dan aman.
“Allhamdulilah proses pemilihan di TPS 01 berjalan dengan lancar, dan warga juga cukup antusias” imbuhnya.
Warga yang suhu tubuhnya normal, dipersilahkan masuk dan diharuskan memakai sarung tangan plastik sebelum mengambil surat suara, kemudian petugas mengarahkan untuk masuk ke bilik pencoblosan. Setelah itu pemilih diberi tanda dengan diteteskan tinta pada bagian jarinya.
Untuk diketahui, Pemilihan Bupati Kabupaten Serang periode 2021-2026 diikuti dengan dua pasangan calon yaitu nomor urut 01 Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji). Sedangkan pasangan calon nomor urut 02 Nasrul Ulum dan Eki Baehaki (Nasrul-Eki). (end)
![]()
