Yoheri Afandi Manurung minta KC FSPMI Labuhanbatu teruskan masalahnya ke RSPO
SUMATERA UTARA | ISTANARAKYAT.NET – Yoheri Afandi Manurung Mantan Komandan Pleton (Danton) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, meminta kepada Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Labuhanbatu untuk meneruskan permasalahannya dengan PTPN III Kebun Sisumut ke Asosiasi Roundtaible Palm Oil ( RSPO).
Kepada Media ini Sabtu (12/12/2020) saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya Yoheri Afandi Manurung, membenarkannya. “Memang Saya ada meminta kepada KC FSPMI Labuhanbatu untuk meneruskan permasalahan Saya ke RSPO dan Surat Kuasa Khusus sudah Saya tanda tangani pada tgl 22 Juli 2020 ” ujarnya.
Lebih lanjut Yoheri mengatakan. “Saya sudah jenuh dengan janji management yang mau menyelesaikan permasalahan Saya melalui perdamaian secara kekeluargaan yang hingga hari ini tidak ada realisasinya.
Yang Saya tuntut itu adalah hak normatif Saya sebagai pekerja senilai kurang lebih Rp 104 juta sesuai perhitungan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, ( Wasnaker Provsu Wil-IV) yang diduga dicurangi oleh management PTPN III, dan hak Saya ini juga wajib dibayarkan kepada 57 orang anggota SatPam yang ada di PTPN III Sisumut yang merupakan mantan anggota Saya, dan hal ini sesuai pernyataan Wasnaker Provsu Wil-IV, “PTPN III tidak hanya berkewajiban membayar hak Saya tetapi wajib membayar hak seluruh SatPam yang ada di PTPN III Sisumut” Jelas.
Mantan DanTon ini “Perdamaian sudah pernah dilaksanakan di Mess PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) pada tgl 01 Desember 2020 yang lalu, namun mengalami kegagalan, dan penyebab kegagalan bukan dikarenakan kesalahan Saya atau team Saya, tetapi dikarenakan tidak konsisten dan komitmennya pihak PTPN III terhadap kesepakatan yang sudah dibicarakan di Medan,” tegasnya
” Agar semua dapat mengerti serta memahami, Substansi permasalahan adalah tentang hak normatif Saya senilai Rp 104 Juta yang diduga dicurangi, jadi jangan dibiaskan seolah-olah Saya dan Team Saya mengambil keuntungan dalam perkara Saya ini, kalaupun ada uang keluar Saya untuk membayar Kuasa Hukum dan teamnya itu merupakan kewajiban Saya, karena menggunakan jasa mereka yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan management PTPN III” Saya yang menggunakan jasa mereka maka Saya yang bertanggung jawab kepada mereka.
Dan kita tidak perlu munafik, dengan berlanjutnya perkara Saya ini pihak management yang terkait banyak yang merasa senang, sebab setiap dipanggil oleh penegak hukum pasti mendapatkan fasilitas dari perusahaan seperti biaya perjalanan Dinas, tidak seperti Saya yang harus menanggung biaya sendiri, tidak masalah bagi Saya sebab Saya yakin Allah SWT tidak tidur dan pasti memihak kepada kebenaran” Tambah Yoheri dengan tegas.
Wardin Ketua KC.FSPMI Labuhanbatu saat dikonfirmasi dikediamannya, Sabtu (12/12/2020) mengatakan. “Berkas laporan komplain ke RSPO atas perkara Yoheri Afandi Manurung ini sudah kami selesaikan dan tinggal mengirimkannya saja, tertundanya pengiriman berkas tersebut karena kami mendapat informasi perkara mau diselesaikan melalui perdamaian secara kekeluargaan dan atas permintaan Yoheri agar ditunda” Sebut Wardin.
Wardin menambahkan.” Pada prinsipnya kami mengharapkan perkara berlanjut proses hukumnya hingga ke pengadilan dan sampai ke RSPO, sehinnga dengan melihat perkara ini Pihak RSPO bisa mengevaluasi kinerja PT TUV Rheinland Indonesia dalam kapasitasnya sebagai lembaga Sertifikasi RSPO di PTPN III.
Perkara merupakan fakta data akurat bukti dugaan proses sertifikasi RSPO yang dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia di PTPN III sarat dengan ketidak benaran.
Selain itu kami juga akan menembuskan laporan ke PT Wilmar Group dan meminta untuk menghentikan pembelian Crude Palm Oil (CPO) dari PTPN III, karena sesuai informasi yang kami dapatkan salah satu Konsumen CPO PTPN III disinyalir adalah PT Wilmar Group, Ungkap Wardin.
Ditempat terpisah melalui pesan singkat Kuller Siregar Kasub Sistem PTPN III saat dimintai pendapat tentang rencana pelaporan komplain ke RSPO, mengatakan.
“Tunggu dulu ya, Saya komunikasikan dahulu dengan Team”
Saat dijelaskan kepadanya bahwa KC FSPMI Labuhanbatu tidak bisa menahan terlalu lama Laporan, Kasub Sistem PTPN III ini memohon agar dapat bersabar.
Sementara Suhermanto, Kabid Umum DLAB3 saat diminta pendapat dan masukannya tidak memberikan jawaban dikarenakan telepon selularnya tidak aktif.(ab)
![]()
