Musdesus Desa Sukajaya Dilaksanakan Untuk Penetapan BLT DD Anggran Tahun 2021
PANDEGLANG | ISTANARAKYAT.NET – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID 19.
Kantor Desa Sukajaya, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang, Kamis (18/2/2021) pagi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( MUSDESUS ).
Kegiatan Musdesus ini dipimpin langsung Kepala Desa Sukajaya Hamdi, Pendamping Kecamatan Demi Pamalian Riza, Skom, Pendamping Desa Agus Rohimi, PDTI Kecamatan Keroncong Muhammad Zakky Fairuz ST, Ketua BPD Desa Hujaemi S.Pd.i, Babinsa Desa Sukajaya, Bhabinkamtibmas Desa Sukajaya, Ketua Rt, Ketua Rw dan tokoh masyarakat Desa Sukajaya.
Menurut Kepala Desa Sukajaya Hamdi, mengatakan, kegiatan Musdesus ini dilakukan untuk penetapan penerima BLT Dana Desa, dan alokasi jalan rabat beton dengan Tahun Anggran 2021.
Hamdi menambahkan, hasil penetapan untuk BLT Dana Desa, Desa Sukajaya ada 5 orang yang berhak mendapatkan Bantuan dari Dana Desa.
Kenapa kita menetapkan 5 orang Di Desa Sukajaya, karena rata-rata masyarakat Desa Sukajaya telah menerima bantuan dari pemerintah, jelasnya.
Setelah dilakukannya proses pendataan dan verifikasi oleh Pemerintah Desa dengan unsur kelembagaan desa, maka Badan Permusyawaran Desa (BPD) langsung menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2021.
Dalam musyawarah tersebut terdapat pengerucutan penerima disebabkan oleh dari beberapa aspek diantarnya terdapat penurunan jumlah penerimaan dana desa, kriteria penerima BLT dana desa dan Desa Sukajaya termasuk dalam desa lokasi khusus (lokus) stunting dengan berdasarkan aspek-aspek tersebut pemerintah desa harus juga merealisasikan pembangunan fisik yang tertunda akibat konsekwensi dari pengalihan kegiatan anggaran Tahun 2020 yang tidak terealisasi.
Pembangunan yang ditangguhkan tersebut otomatis menjadi skala prioritas di Tahun 2021 untuk direalisasikan, disamping dengan penyesuaian terhadap Suistanable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.(end)
![]()
