Modus Bisa Masukan Kerja, Pasutri Di Tangkap Polisi

0
Spread the love

BAROS | ISTANARAKYAT.NET – Pasangan suami istri warga Kp. Astana Rt 012/04 Desa Cisalam Kecamatan Baros, Kabupaten Serang diamankan pihak Reserse Kriminal Polsek Baros, pasutri ini diduga melakukan penipuan untuk memasukan kerja, Selasa (23/2/2021).

HRY (40) dan HSN (39) ditangkap, karena telah melakukan penipuan kepada puluhan orang dengan iming-iming masukan kerja di perusahaan PT. Telkom Persero.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para korban, pelaku sudah berhasil menipu puluhan juta rupiah lebih dari sekitar 40 orang korbannya.

Kasus ini terungkap, setelah korban merasa curiga karena sudah 5 bulan belum bekerja dan korban telah dijanjikan bekerja pada awal Januari 2021, hingga melaporkan kejadian penipuan tersebut ke warga. Korban yang ditipu pelaku rata-rata mengeluarkan uang Rp 1.000.000 hingga Rp 1,500.000. Pelaku menjanjikan bisa memasukan kerja kepada para korban ke perusahaan PT. Telkom Persero (milik BUMN).

HRY (40) Pelaku penipuan bisa memasukan kerja

Menurut korban Iis (21) tetangga korban, mengatakan pelaku menjanjikan akan kerja di Telkom. Karena korban tergiur dengan perusahaan Telkom, korban mau saja dan diajak oleh teman nya untuk masuk kerja melalui pelaku.

Pelaku pada awal bulan September 2020 lalu, menghubungi saya untuk ikut kerja di Telkom dengan perusahaan milik BUMN itu, imbuhnya.

Hal serupa diungkapkan oleh korban lain Abdul Azis (21), dirinya sudah di minta dana awal Rp 350.000 untuk uang sertifikat legalitas, tes interview Rp 100.000, seragam kerja Rp 400.000, Rapid Test Rp. 130.000 dan setiap pertemuan ada iuran sebesar Rp 250.000.

Azis menambahkan di iming-iming masuk kerja oleh pelaku sebagai Supervisor bagian Mantenant di PT Telkom.

Puluhan warga yang geram dengan aksi penipuan pasutri ini, langsung mengkonfirmasi kepada Bhabinkamtibmas Desa Cisalam untuk menangkap pasturi ini.

Setelah petugas Polsek Baros tiba dirumah pelaku pasutri ini diajak negosiasi kepada para korban nya, namun tidak mendapkatkan hasil titik terang pasutri ini langsung di bawa ke Kantor Polsek Baros pada pukul 01.00 WIB.

Pasangan suami istri sendiri sudah menjalankan aksi tipu-tipu itu selama lima bulan terakhir. Pelaku HRY dan HSN menyiapkan sertifikat atas nama Telkom, Surat Rapid Test, Baju seragam yang dijanjikan.

Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, peran suami yang bisa menjanjikan masuk kerja dan peran istri menyakinkan para korban untuk ikut bersama calon karyawan lain nya.

Kepada polisi, pelaku mengaku menipu korban untuk mendapat pekerjaan tak lain sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi masih terus mengembangkan kasus penipuan ini. Polisi menduga masih ada beberapa korban lagi yang belum pelapor.

Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Dan hingga kini pihak kepolisan belum bisa memberikan keterangan pasti, karena masih dalam penyelidikan.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!