Pelaku Pembunuhan Mantan Ketua RT Di Kecamatan Baros Ditangkap Polisi
SERANG | ISTANARAKYAT.NET – Jajaran Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Polda Banten berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang terjadi di Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Jumat 15 Januari 2021 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., mengatakan, Pelaku Ahmad alias Misnan ditangkap di pinggir Jalan Raya dekat dengan stadion Kampung Sungai Harapan Batam pada saat pelaku menaiki sepeda.
“Pelaku berhasil ditangkap di Kepulauan Riau. Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dimotifkan karena sakit hati kepada korban yang merupakan guru silatnya,” ujar Nandar, saat press conference di Mapolres Serang Kota. Senin (1/2/2021).
AKP M. Nandar, S.IK, Menambahkan, pelaku membunuh korban tepat di depan rumah korban. Korban sempat menyerang pelaku terlebih dahulu dengan memukul kepala pelaku menggunakan kayu sebanyak dua kali.

“Kemudian tersangka sakit hati dan langsung memukul pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan sebilah kayu bakar sebanyak satu kali,” ungkapnya.
“Lalu, pelaku mengeluarkan pisau dapur dan menusuk korban dibagian dada bawah kiri sehingga korban jatuh tersungkur ke tanah dan meninggal dunia,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku saat kejadian pembunuhan berlangsung, berupa satu buah baju, satu buah celana, satu buah potongan kayu bakar, satu batang ranting pohon, dan satu buah pisau yang digunakan untuk menusuk korban sepanjang 15 centimeter.
“Pelaku dikenakan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun penjara,” pungkasnya.(end)
![]()
