Tidak Mengantongi Izin Anggota DPRD Langkat Hentikan Tambang Ilegal
BINJAI | ISTANA RAKYAT.NET – Sejumlah Anggota DPRD kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara ,menghentikan paksa aktifitas tambang tanah timbun yang tidak memiliki izin atau illegal , tiga unit alat berat yang sedang bekerja dipaksa untuk berhenti ,selain itu sejumlah truk pengangkut hasil tambang juga diusir dari lokasi tambang
Imformasi yang dihimpun Istana Rakyat , Delapan orang Anggota DPRD kabupaten Langkat dari berbagai fraksi datang ke lokasi tambang tanah timbun yang berada Dusun Jati Tunggal Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang beberapa hari yang lalu.
Pemilik lokasi tambang tanah timbun sempat protes aksi delapan anggota DPRD kabupaten Langkat ini ,namun saat ditanya izin usaha tambang tanah timbun, ia tidak bisa menunjukkan.
Aksi sidak ini dilakukan sejumlah anggota DPRD ,karena adanya laporan dari masyarakat tentang adanya penambangan galian C dikawasan tersebut yang meresahkan warga.
Selain meresahkan warga aktivitas itu juga dinilai merusak lingkungan ,tidak memiliki AMDAL dan tidak membayar pajak kepada pemerintah.
Ismed Barus Anggota DPRD Kabupaten Langkat mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti bahwasanya penambangan galian C ini benar-benar tidak memiliki izin sehingga sangat merugikan PAD Pemrintah Kabupaten Langkat ,” pungkasnya ( Arifin Pohan )
![]()
