Muspika Kecamatan Baros Melaksanakan Monitoring Terhadap Koperasi-koperasi Di Wilayah Kecamatan Baros
BAROS | ISTANARAKYAT.NET – Koperasi seharusnya berperan penting dalam perekonomian dalam negeri karena menjadi amanat konstitusi Republik Indonesia. Proklamator dan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta pun mengkonsepsikan koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia.
Di sisi lain, koperasi adalah lembaga ekonomi yang memiliki sejarah panjang di Indonesia. Cikal bakal koperasi di Indonesia bahkan sudah muncul di era kolonial. Setidaknya sejak 1896, saat Patih Purwokerto Aria Wiraatmadja mendirikan Hulp en Spaarbank yang mengikuti konsep dari koperasi kredit Raiffeisen.
Saat ini, ratusan ribu koperasi tercatat aktif di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, sampai akhir Desember 2018, ada 126.343 koperasi aktif di 34 provinsi dengan jumlah anggota mencapai 20-an juta orang. Nilai volume usaha 126 ribu koperasi itu mencapai Rp145,8 triliun dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan ke jutaan anggota sebesar Rp 6,1 triliun.
Sementara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop dan UKM) menemukan dari periode Januari-Agustus 2019 ada 158 badan usaha berbadan hukum koperasi dan lembaga / perorangan yang beroperasi mengatasnamakan koperasi namun izin tidak sesuai dengan peruntukan nya sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan tentang pengkoperasian ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 10, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro;
Salah satu nya di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, masih didapati Koperasi yang memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) tetapi tidak sesuai dengan surat keterangan usaha domisili yang diatur sebagaimana mestinya.
Contohnya Koperasi Amartha yang beralamat di Kp. Kareo Panjang, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros Kabupaten Serang ini yang sudah berdiri sejak tahun 2019 ini, tetapi menyalahi peruntukan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Surat Keterangan Domisili Usaha yang awal nya sebagai SKDU jasa keuangan, akan tetapi SKDU yang didapat untuk jasa IT dan Komputer.
Saat Istanarakyat.net mengkonfirmasi kepihak Kecamatan Baros, pihak Kecamatan Baros juga baru mengetahui kalau untuk izin domisili nya berupa usaha jasa IT dan Komputer bukan izin domisili usaha jasa Keuangan.
Menurut salah satu pejabat di lingkungan Kecamatan Baros akan menindak lanjuti surat SKDU ini.
Berdasarkan pantauan Istanarakyat.net
ada enam koperasi yang berada diwilayah Kecamatan Baros, dan Kabupaten Serang. Ada perusahaan koperasi yang memiliki Surat Keterangan Domisi Usaha (SKDU) usaha nya tetapi tidak sesuai dengan Surat Keterangan Domisi Usaha (SKDU) Kecamatan dan Desa. Selain SKDU yang menyalahi aturan rata-rata koperasi yang berada di wilayah Kecamatan Baros tidak memasang papan nama koperasi nya serta bunganya yang cukup tinggi hingga 31% saat melakukan pemulangan pinjaman.
Kabupaten Serang “Berdasarkan Informasi yang kami peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ada beberapa Perusahaan yang tidak memiliki izin dan didapati izin yang tidak sesuai Peruntukan. Dalam hal ini kami mendesak instansi Pemerintah terkait untuk segera mengambil tindakan. Jangan ada kesan Pemerintah tutup mata.(end)
![]()
