Dua Tersangka Malpraktik Filler Payudara Model Monica Indah di Ringkus Polisi

0
Spread the love

JAKARTA | ISTANARAKYAT.NET – Dua tersangka kasus malpraktik filler payudara dengan korban model cantik Monica Indah, telah dibekuk polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Arif Guruh Darmawan menjelaskan, tersangka diamankan pada Minggu (21/03/2021) lalu di wilayah Lampung.

Setelah sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri karena adanya laporan polisi.

“Jumlah tersangka dua orang. Yaitu, inisialnya (S) dan (YJ),” ungkapnya.

Polres Jakarta Pusat Berhasil mengamankan dua tersangka Malpraktik. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Arif Guruh Darmawan (Tengah). (Foto: Endro Bawono)

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka (YJ) merupakan seorang pemilik klinik kecantikan yang tidak memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan tindak operasi seperti filler.

Sedangkan, (S) merupakan suami dari (YJ) yang turut membantu melakukan tindakan.

“Statusnya sendiri bukanlah seorang dokter, dia hanya pemilik salon kecantikan di daerah Pinang, Tangerang,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, (YJ) akan dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 83junctoPasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sedangkan suaminya, S akan dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana. (end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!