Diduga Menyalahi Aturan Dalam Pengangkatan Kepala Sekolah SMAN 11 Medan
istanarakyat Maret 29, 2021 0
MEDAN | ISTANARAKYAT.NET – Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Medan Utara, Drs Sakti Siregar diduga melanggar aturan dan peraturan pengusulan pengangkatan kepala sekolah di SMA Negeri 11 Medan. Kekosongan pimpinan disekolah itu karena kepala sekolah K Lumbantoruan baru saja mengakhiri masa jabatannya.
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Sabtu (27/3/2021), Ketua LSM Masyarakat Pemerhati Pemberdayaan Aparatur Negara Sumut (MAPPAN-SU) Drs. Hubert Nainggolan meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mencopot Kacabdis Medan Utara Drs Sakti Siregar yang diduga telah menggunakan jabatannya dengan semena – mena.
Nainggolan mengatakan calon kepala sekolah yang diusulkan Sakti Siregar tidak memenuhi persyaratan apapun seperti yang di jelaskan pada Permendiknas No. 6 Tahun 2018.
Dia menilai, Drs. Sakti Siregar selaku Kacabdis yang merupakan perpanjangan tangan Kadis Pendidikan Sumut dalam menjalankan tugasnya di Dinas Pendidikan telah melakukan kesalahan fatal yang diduga dan sengaja untuk mendudukkan Emi Desmawati sebagai Plt. Kepala sekolah di SMN 11 Medan tanpa kelengkapan persyaratan sebagai calon kepala sekolah.
Sudah jelas dikatakan dalam Permendiknas No. 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, dalam : Bab I Pasal 1 ayat 4 bahwa syarat mutlak menjadi calon kepala sekolah adalah telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan calon kepala sekolah dengan memperoleh sertifikat NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah ) Bab III Pasal 6 ayat 1 (b) mendapat rekomendasi dari kepala sekolah sebagai administrasi pangkal tempat guru yang bersangkutan bertugas. Kemudian calon kepala sekolah minimal pernah menjadi guru kelas dan pernah menjadi wakil kepala sekolah.
Jika mengacu pada peraturan diatas, lanjut Nainggolan, calon kepala sekolah yang diusulkan oleh Sakti Siregar tidak satupun memiliki syarat seperti yang tercantum di Permendiknas No.6 Tahun 2018. Tapi dengan kekuasaannya sebagai Kacabdis, akhirnya Emi Desmawati pun lolos menjadi Plt. Kepala Sekolah di SMAN 11 Medan.
Hubert Nainggolan menuding bahwa Sakti Siregar menggunakan kekuasaannya untuk melakukan pelanggaran, yang mana dalam tupoksinya selaku Kacabdis, selalu mensosialisasikan agar semua guru-guru di wilayahnya mengikuti pelatihan dan pendidikan calon kepala sekolah, namun dia sendiri yang terang-terangan melanggar aturan tersebut.
“Dia (Sakti Siregar) yang mensosialisasikan pelatihan dan pendidikan calon kepala sekolah, malah dia pulak yang melanggar aturannya”, cetus Nainggolan.
Saya akan tetap membawa dan melaporkan persoalan ini ke DPRD Sumut dengan melampirkan data valid tentang kesewenang – wenangan Kacabdis Medan Utara. Dan juga Mendesak agar Komisi E DPRD Sumut melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dan memanggil Sakti Siregar. Bila perlu saya akan membawa persoalan ini sampai keranah hukum, tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, di kantornya Jalan Budi Kemasyarakatan Pulo Brayan Kota, Jumat (26/3/2021), Kepala Sekolah SMAN 3 Medan Elfi Sahara sangat menyayangkan sikap semena -mena Sakti Siregar sebagai Kacabdis.
![]()
