Sebanyak 19 Polsek Di Polda Sumut Tidak Bisa Melakukan Penyelidikan
SUMATERA UTARA | ISTANARAKYAT.NET – Sebanyak 19 Polsek di Polda Sumatara Utara tidak bisa lagi melakukan penyelidikan. Dan ke-19 Polsek ini kedepan hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban, Rabu (31/3/2021).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.
Diketahui, ada sebanyak 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) yang tersebar di seluruh Indonesia ditugasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak melakukan proses penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).
Menurut Kapolri, ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek, hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Kapolri dalam surat keputusan.(ad)
![]()
