Alsintan Jenis Tractor Untuk Petani Segera Dihibahkan Dari Kementrian Pertanian Kepada Pemerintah Minahasa Selatan
MINAHASA | ISTANARAKYA.NET – Alat Mesin Pertanian (Alsintan) adalah Sarana Prasarana yang menjadi alat pertanian canggih yang sangat efisien dan efektif bagi petani di Minahasa Selatan.
Awak media Istanarakyat.net turun kelapangan untuk memantau langsung dan memastikan, berapa alsintan, khusus jenis “Tractors” sangat membantu para petani melakukan aktivitas pertanian. Salah seorang petani yang tidak bersedia menyebutkan namanya berada di daerah Modoinding, ketika ditemui disela-sela kesibukan kerjanya menyebutkan, bahwa tractors pertanian mempercepat proses bercocok tanam, sekalipun selaku petani harus membantu membiayai bahan bakar yang ditetapkan per-jam Rp 70.000,- disamping biaya untuk operator, tegasnya.
Hal senada dengan Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian Minsel, Ir. Tineke Lontoh yang ditemui diruang kerjanya, terkait Alsintan, menyatakan bahwa semua alat Mesin Pertanian, khususnya Tractors sejak tahun 2017 telah dioperasikan oleh sebuah Brigade Tani, yaitu Brigade Alsintan.

Sejauh ini yang diketahuinya, brigade ini adalah sebuah organisasi yang berurusan dengan Penggunaan tractors bagi kelompok tani yang memerlukan, ungkapnya.
Sekretaris Dinas Pertanian, Agus Y.M Sumajow, S.P, M.Si ketika dikonfirmasi insan media ini terkait keberadaan alat mesin pertanian jenis Tractors, menjelaskan bahwa jumlah Alsintan (Tractors) yang terdaftar adalah 50 unit, namun saat ini yang aktif tersisa 30 unit, dengan kata lain 20 unit sudah rusak. Lanjut, ketika ditanyakan mengapa 20 unit ini masih dalam keadaan rusak, Sumajow menyatakan, kesulitan untuk mendapatkan pengganti sparepart, karena harus dipesan ke Jakarta. Untuk itu harapannya, semestinya sparepart tractors pertanian harus tersedia juga di daerah Sulawesi Utara, jelasnya.
Adapun status Alsintan secara Hukum masih menjadi milik Kementerian Pertanian, karena sejak tahun 2017 sampai saat ini belum ada Surat Hibah dari Kementerian dan sekitar satu bulan yang lalu pihak Pemerintah Minahasa Selatan sudah mengonfirmasikan tentang Hibah dimaksud kepada Kementerian Pertanian, khususnya tertuju kepada Direktorat Jenderal Sarana Prasarana agar Alsintan secara Hukum dihibahkan kepada Pemda Minsel, terhitung Alsintan yang sudah ada sejak 2017 lalu; sebaiknya kita tunggu saja jawaban resmi dari pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia tentang Surat Hibah ini.
Selanjutnya, apabila Surat Hibah Kementerian Pertanian sudah di tangan Pemkab Minsel, termasuk kepada Dinas Pertanian, maka pengolahan atau pengoperasian Tractors akan ditangani oleh Unit Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian (UPJAMP) yang bersentuhan langsung dengan kelompok tani, ucapnya. (jop)
![]()
