Lima Pelaku Begal Di Ringkus Petugas Polres Lebak

0
Spread the love

LEBAK | ISTANARAKYAT.NET – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten meringkus lima kawanan begal yang terjadi pada Rabu (19/5/2021) kemarin di Jalan. Raya Cileles-Gunung Kecana, Kp. Citangkil, Desa Cikareo Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak-Banten.

Penangkapan kelima pelaku kawanan begal ini kurang dari 1×24 jam sudah diringkus Sat Reskrim Polres Lebak.

Menurut Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK mengatakan, peristiwa ini berawal dari para pelaku memesan Gocar melalui salah satu aplikasi online, kemudian para pelaku naik di Lampu Merah Sempu Kota Serang dan meminta di antar ke daerah Cileles Kabupaten Lebak, Pelaku semua berjumlah 5 ( lima) orang, 4 ( empat) orang masuk ke mobil dan satu orang mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra Nomor Polisi A-1906-PN”

“Setelah sampai di Daerah Cileles, Para pelaku melakukan aksinya dengan beberapa melakukan tembakan kepada korban, kurang lebih sepuluh kali dan mengenai tangan, bagian belakang dan kepala korban/driver Sdr. Efi Hanafi,” ungkap Ade.

“Selain itu Para Pelaku juga melakukan Pemukulan kepada korban, kemudian korban turun mengambil kunci dan mematikan kendaraan serta melakukan perlawanan kepada pelaku. Karena adanya perlawanan dari korban para pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraan R4 yang mengikuti kendaraan korban dan kendaraan korban tidak berhasil di bawa Pelaku,” terang Kapolres Lebak.

Keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lebak. Dapatnya laporan tentang kejadian tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Rabu (19/5/2021) malam, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku di daerah Ciseke Kec. Rangkasbitung. Dari hasil penangkapan kedua pelaku ini, petugas melakukan pengembangan dan kurang dari 1×24 jam kelima Pelaku berhasil diringkus.

“Dari kelima pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Pistol warna hitam yang digunakan Pelaku untuk menembak korban, Satu Pucuk Senjata api jenis revolver, Satu unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi A 1906 PN, Satu buah alat setrum genggam,” tutur Ade.

Menutut Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, SIK,MH mengatakan aksi kejahatan ini sudah direncanakan oleh kelima pelaku. Untuk senjata api ditemukan petugas didalam mobil pelaku, para pelaku membeli senjata api secara online.

Atas perbuatannya kelima pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP, Kita juga kenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-undang darurat ancaman 12 tahun penjara.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!