Vaksin Sinovac Covid-19 Gratis Namun di Perjualbelikan 4 Tersangka Menikmati Dinginnya Hotel Prodeo

0
Spread the love

MEDAN | ISTANARAKYAT.NET – Jajaran Polda Sumatera Utara berhasil “membongkar” praktek rapid test dengan menggunakan alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu. Pihak Polda Sumut memperoleh informasi terkait adanya kasus jual beli vaksin sinovac Covid-19 kepada masyarakat kota Medan, Sumatera Utara, Jumat 21/5/2O21.

Pengungkapan praktik penyelewengan program pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin, tak berselang lama, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan jual beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2O21) lalu.

Komplotan ini melibatkan 2 orang dokter dan seorang wanita agen properti ternama di Medan. Dan dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid 19 ini tidak sesuai peruntukan kepada masyarakat.
Diketahui, tempat kejadian perkara (tkp) dilakukan di Club House Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan yang saat itu kegiatan vaksinasi pada tgl Selasa (18/5/2O21) lalu.

kemudian diketahui beberapa tkp lain seperti di Perumahan Cemara, Perumahan Citra Land Bagya di Jalan Palangkaraya serta Komplek Puri Delta Mas Jakarta. Selama kurun waktu sejak bulan April hingga Mei 2021 dan sudah 14 kali melakukan kegiatan vaksinasi di Kota Medan sekitarnya.

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat,” pungkas Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memimpin press reales di Mapolda Sumut pada Jumat (21/5/2O21) sore.

Kapolda mengatakan ada 9 saksi yang diperiksa oleh pihaknya secara intensif dan hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan atas kasus jual beli vaksin Covid 19 tersebut.

Dipaparkan, ke sembilan saksi itu adalah Chufransyah Hakiki Simamora (petugas vaksinator), Elida Nawati Sitanggang (petugas vaksinator), Hubert Sitorus (peserta vaksin), Justin Nikolas (peserta vaksin).

Selain itu, ada Tommi (peserta vaksin), Chatrine Tanadi (peserta vaksin), Wilfred Christian (peserta vaksin), Suito (Pengurus Komplek Jati Residence), dan Suhadi (Kepala Seksi Surveillance dan Imunisasi Dinas Kesehatan Prov Sumut).

Selanjutnya, Kata Kapolda ada 4 orang yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Diantaranya, SW (40), Agen Properti, Medan Polonia berperan sebagai pemberi suap, IW (45) dia ASN sebagai Dokter di Rutan Tanjung Gusta, Medan berperan sebagai penerima suap.dan KS (47) ASN seorang Dokter di Dinas Kesehatan Prov Sumut sebagai penerima suap. Dan satu lagi SH (43) juga merupakan ASN di Dinas Kesehatan Prov Sumut.

Polisi berhasil menyita barang bukti yakni 13 botol Vaksin Sinovac dan 4 botol sudah digunakan, 2 buah Plesterin, 1 buah tensi elektronik, 2 buah alat tensi manual, 3 kotak alkohol Swab, 1 kotak jarum suntik, 1 buah termometer, 2 pasang sarung tangan, 1 buah buku tabungan BCA atas nama Silviwati dan kartu atmnya.

Selain itu ada 1 unit HP Iphone milik Selviwaty, 1 unit HP Iphone warna hitam milik Suito, 1 unit HP Samsung Lipat milik Elidanawati Sitanggang), 1 unit HP Oppo warna hitam milik Chufransyah Hakiki Simamora, 1 bundel data screening kesehatan peserta Vaksin Covid 19, sejumlah uang Rp20 juta.

Kapolda Sumut memaparkan kronologis pengungkapan kasus jual beli vaksin covid 19 ini, ia menyebutkan pada Selasa (18/5/2O21) sekira pukul 15.00 WIB, Selviwaty selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Komplek Perumahan Jati Residence, jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.

Kemudian, kata Kapolda, pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan 2 orang tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator yaitu Chufransyah Hakiki Simamora dan Elida Nawati Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan dari lapas Tanjung Gusta serta diikuti oleh 50 orang.

“Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin Rp250 ribu perorang kepada Selviwati secara tunai dan transfer. Dan uang itu diserahkan kepada Indra Wirawan Rp220 ribu perorang, untuk sisa Rp30 ribu fee bagi Selviwati,” tandas Kapolda Sumut.

Disampaikan, vaksin yang diperjual belikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta sedianya diperuntukkan bagi Tenaga Lapas dan Warga Binaan.
Namun disalah gunakan dengan diperjual belikan kepada pihak yang tidak berhak,” katanya.

Untuk pelaksanaan vaksinasi ilegal ini telah dilaksanakan sebanyak 15 kali di beberapa lokasi yakni, di daerah Perumahan Jati Residence 6 kali, Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri 2 kali, Club House Citra Land Bagya City 3 kali.

Selainnya, di Jalan Palangkaraya No 109 A/36 tiga kali, Komplek Puri Delta Mas Jakarta 1 kali. Semua kegiatan vaksin ini dilakdanakan dalam kurun waktu April hingga Mei 2O21.

Kemudian, 7 kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari IW (oknum dokter ASN dari Lapas Tanjung Gusta. 8 kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari KS (oknum ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut).

“Jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp 238.700.000 dan fee untuk pemberi suap Rp 32.550.000,” papar Kapolda Sumut.
Polda Sumut menjerat para tersangka dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau suap menyuap.

Kapolda menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. IW dan KS dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, SW, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Selanjutnya, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan gelar perkara, melakukan pemeriksaan tersangka. Dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Kami akan melakukan pemeriksaan ahli pidana, mengirimkan SPDP dan berkoordinasi dengan Kejati Sumut. Dan melakukan permohonan penetapan penyitaan ke PN Kota Medan,” tutup Kapolda.(nel)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!