Diduga Organisasi Nelayan Terlibat, Aktivis Nelayan Tradisional Pantau Pergerakan Pukat Trawl

0
Spread the love

BELAWAN | ISTANARAKYAT.NET – Aksi para mafia pukat trawl tak kalah garangnya. Mereka mencoba mengelabui penegak hukum. Kini kapal pukat trawl melakukan aksinya dengan berangkat tengah malam, Kamis (3/6/2021).

Aksi para mafia yang disebut-sebut sebagai perompak kehidupan nelayan di laut ini, dibahas oleh para aktifis nelayan tradisional di kawasan salah satu warung kopi (warkop) di sekitar Labuhan.

Seorang aktifis yang getol menyuarakan kehidupan nelayan, Sulais Taufik menuturkan kalau para mafia pukat trawl merubah kegiatan mereka, sehingga seolah olah pukat trawl tak beraksi sama sekali.

“Semua nelayan menjadi mata kita. Sehingga para pemain pukat trawl di laut pasti terpantau. Dan nama para toke-toke ikan di Gabion sudah kita catat. Serta ada organisasi nelayan tradisional yang kita duga terlibat di dalam permainan ini,” jelas Sulais kepada wartawan.

Para aktifis nelayan tradisional sedari awal telah mencurigai perubahan modus aksi pukat trawl dikarenakan gencarnya pemberitaan serta demo nelayan tradisional dan Mahasiswa yang menuntut pukat trawl segera dihapuskan.

“Mereka telah mencium kegiatannya terpantau, sehingga modus mencari ikan dilaut dirubah. Kita pastikan karena gencarnya pemberitaan di media serta demo oleh nelayan tradisional dan Mahasiswa yang menuntut pukat trawl segera dihapuskan. Pukat trawl berangkat tengah malam. Kita menduga semua itu untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum,” beber Sulais lagi.

Sementara Rahman Gafiqi SH menyesalkan tak juga ada tindakan dari para aparatur serta aparat negara di laut. Sementara jelas dalam undang-undang kalau pukat trawl tak bisa beroperasi dan dinyatakan ilegal.

“Koq aturan bisa begini. Jelas ada undang-undang kalau pukat trawl dilarang. Sementara kita kaitkan dengan beberapa kapal negara Asing yang mencuri di perairan Indonesia kapalnya langsung ditenggelamkan,” jelas Rahman.

Disinggung Rahman, peraturan tentang tata kelola proses penangkapan ikan diatur dalam UU No. 31 Tahun 2004 di Amandemen menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Dan Peraturan yang memperkuat UU itu adalah Permen -KP no. 71 tahun 2016 tentang Alat Tangkap dan Zona Tangkap yang dirubah menjadi Permen KP/ No 59 Tahun 2020 tentang alkap dan zona tangkap serta dibuat lagi peraturan tentang tatacara Pemberian Perizinan yaitu Permen-KP No. 58 Tetang Tatacara Permohonan Perizinan Penangkapan Ikan

Hadir saat acara kongkow-kongkow di kedai kopi para aktifis nelayan tersebut, Rahman Gafiqi SH, Sulais Taufik, Marwan, Hery dan Ahmad Jafar.(ts/red)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!