Lagi Dan Lagi, Wartawan Media Tabloid Cetak dan Online Fokus Berita Indonesia dan Wartawan Warta Jabar Menjadi Korban Penganiayaan Oleh Oknum Ormas Di Majalengka
MAJALENGKA | ISTANARAKYAT.NET – Setelah kejadian Pemimpin Redaksi di Simalungun Sumatera Utara ditembak OTK, dan di Gorontalo Wartawan di Bacok OTK, kini intimidasi dan penganiayaan menimpa jurnalis di Majalengka Jawa Barat, yang menurut Video yang beredar, Persekusi, intimidasi dan penganiayaan menimpa Sulaeman seorang Wartawan dari Media Tabloid Cetak dan Online Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Wartawan Warta Jabar.
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Awalnya ketika wartawan akan melakukan klarifikasi terkait tentang pemberitaan, namun hal yang terjadi malah di intimidasi oleh beberapa oknum ormas, bahkan terlihat di video terjadi pemukulan kepada wartawan tersebut, hingga menyebabkan luka di bagian wajah, dan keluar kata kata binatang yang diucapkan oleh oknum ormas kepada wartawan.

Menanggapi kejadian tersebut, N. Mujianto selaku Pimpinan Media Tabloid FBI cetak dan online ketika dikonfirmasi awak media Istanarakyat.net menyampaikan, kalau dirinya baru tahu kejadian tersebut setelah korban atas nama Suleman anggota wartawan FBI via telephone menyampaikan kalau dirinya dapat persekusi, intimidasi, penganiayaan sampai pemukulan oleh orang tidak dikenal, yang datang ke desa tersebut, saat dirinya ingin melakukan konfirmasi sambil silaturahmi ke Desa tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polres Majalengka untuk melaporkan penganiayaan ke pihak penegak hukum dan sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Majalengka, dan informasi dari korban pihaknya lagi menjalani visum, kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers.
“Informasinya sudah melakukan Visum dan pelaporan ke Polres Majalengka, Kami dari Redaksi menunggu langkah – langkah yang akan di lakukan oleh Polres Majalengka dalam menangani kejadian yang menimpa wartawan kami, dan kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang-Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers,” Jelas Mujianto, pada hari Senin (28/6/2021).
Dan dirinya meminta kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan menindaklanjuti kejadian ini, menindak oknum ormas dan siapa aktor intelektual yang mengundang oknum ormas tersebut, dan tetap mengacu kepada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menghalang-halangi tugas Wartawan dalam melaksanakan kejurnalistikan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Pers.(end/red)
![]()
