Mulai Sabtu Dini Hari Nanti Akses Jakarta Ditutup, Ini Sebaran Titiknya

0
Spread the love

JAKARTA | ISTANARAKYAT.NET – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya bakal melakukan penutupan akses Jakarta pada Sabtu (3/7/2021) dini hari.

Hal itu dilakukan menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penerapan PPKM Darurat itu berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.

“Mulai malam ini pukul 00.00 seluruh wilayah pintu keluar dan masuk Jakarta akan kami tutup,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021) sore.

Polisi pun bakal melakukan pemeriksaan ketat di sejumlah lokasi yang dijadikan titik pembatasan dan pengendalian mobilitas. “Akan ada pemeriksaan ketat, tidak boleh ada satu pun yang melakukan aktivitas di luar,” ujar Fadil.

Meski demikian, kata Mantan Kapolda Jawa Timur itu hanya warga yang memiliki kegiatan yang esensial dan kritikal yang diperbolehkan keluar dari rumah. Namun, tetap menggunakan protokol kesehatan yang lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya menerapkan pembatasan dan pengendalian mobilitas selama 30 hari meskipun pemerintah hanya sampai 20 Juli.”Kami akan laksanakan Operasi Aman Nusa kurang lebih 30 hari,” ujar Yusri.

Dia berharap warga Jakarta di rumah saja. “Covid-19 ini tidak main-main. Ayo di rumah saja, tidak terlalu penting tak usah keluar,” tutur Yusri.

Titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur UtamaPembatasan Mobilitas di dalam kota:

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol PoldaArah Barat ke Timur

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroad Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangse

l17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Jaksel

19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Asia Afrika

4. Jalan ApronJaktim

5. Banjir Kanal Timur (BKT)Jakarta Barat

6. Kemang

7. Bulungan

8. Kawasan Kota Tua

9. Jalan Pemancingan, SrengsengJakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa GadingTangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding RayaTangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon BekasiKabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

5. Jalan Raya Bogor PusdikesJakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi

7. Jalan Cipete Raya

8. Jalan Cikajang

9. Jalan Gunawarman, Jakarta Utara

10. Sunter

11. PIK II, Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar, Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta. (end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!