Menekan Penyebaran Covid-19, Polres Serang Lakukan Giat Penegakan Hukum Tempat Hiburan Malam
SERANG | ISTANARAKYAT.NET – Kepolisian Polres Serang – Polda Banten menggelar patroli untuk merazia tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Serang.
Razia tempat hiburan malam tersebut dilakukan Polres Serang guna mengawal pelaksanaan Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sesuai instruksi Gubernur Banten Wahidin atau biasa disebut WH.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono SIK mengatakan, dirinya menugaskan jajarannya yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Serang/Pawas Polres Serang, AKP Dadang untuk menggelar patroli dan mencegah kerumunan masyarakat.
Patroli dilakukan pada tempat-tempat hiburan malam di Wilayah Hukum Polres Serang, pada Rabu (21/7/2021) malam.
“Instruksi Gubernur dari awal pandemi sudah jelas bahwa kebiasaan baru kegiatan masyarakat tetap berjalan, akan tetapi ada aturannya. Sekarang kegiatan seperti perniagaan pertokoan tempat-tempat hiburan apalagi restoran dibatasi sampai Jam 20.00 WIB,” ucap AKBP Mariyono.

“Sekarang sudah waktunya tutup. Kita patroli mengecek atau mengontrol wilayah Kabupaten Serang ada yang masih buka kita berikan himbauan-himbauan,” kata dia.
Kegiatan tersebut, menurut dia, dilaksanakan guna memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul, dengan dasar bahwa angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Serang, masih tinggi.
Ia juga mengingatkan kepada personel tim patroli agar tetap menjaga kesehatan masing masing.
“Apabila dalam pelaksanaan patroli malam ini kita menemukan masyarakat yang berkerumun ataupun berkumpul kita himbau untuk tidak berkumpul orang banyak, dengan cara yang humanis,” kata Mariyono.

Adapun Lokasi tempat hiburan yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas diantaranya, Resto Live Scorpion Jl. Raya Serang – Jakarta Ds. Kaserangan Kec. Ciruas, dan Cafe Beta Jl. Raya Serang – Jakarta Ds. Kaserangan Kec. Ciruas.

Selain mengamankan barang bukti berupa, 1 buah speker aktif, 1 buah Keyboard KORG pa 50, 2 buah mic, 2 unit laser show, 29Â botol miras merk angker, 1 buah speaker aktif, 1 buah keyboard, 1 buah note book Accer, 1 buah alat DJ Pioner, 12 botol miras merk Geunness.
Petugas juga telah mengamankan sejumlah pengunjung dan wanita penghibur untuk di data oleh Satreskrim Polres Serang.(end)
![]()
