Kegiatan Proyek Penggalian Dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kelurahan Medang Tangerang Tidak Transparan

2
Spread the love

TANGERANG | ISTANARAKYAT.NET –
Kegiatan proyek penggalian dan pemasangan jaringan pipa distribusi air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kelurahan Medang, Tangerang tidak transparan karena papan proyek sebagai sarana Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak terpasang di lokasi kegiatan tersebut padahal berdasarkan (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan jasa Dan kepres nomor 80Tahun 2003 yang mana Rekanan wajib menginformasikan Kepada Publik seperti Nama perusahaan, pelaksanaan Dan pengawasan.

Menurut Hilman Permana selaku Ketua RT 006 RW 008 Kel Medang, mengatakan pihak kontraktor belum sempat membuat kesepakatan tertulis sehubungan pekerjaan tersebut padahal saya bertanggung jawab secara moral pada warga saya yang depan rumah nya terkena galian pemasangan jaringan pipa saat ini bekas galian belum di rapikan. Penggalian sudah berpindah ke lokasi lain nya kemarin ada warga saya yang complain karena bekas galian depan rumah nya di rapikan dengan cara di plur/di semen Dengan ketebalan 5 cm padahal dulu nya depan rumah itu di cor beton dengan ketebalan kurang lebih 20 cm.

Atas kejadian ini tim akan menghubungi pihak kontraktor agar melakukan perbaikan dengan cara di cor beton sesuai keadaan semula.

Saat kontibutor Istanarakyat.net Jayadi saat meninjau proyek pengerjaan tersebut di dapati bahwa para pekerja tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) hal itu jelas melanggar Keselamatan, kesalahan kerja karena pekerja galian wajib menggunakan pakaian APD yang meliputi sepatu boots pelindung mata, sarung tangan Dan rompi safety, UU nomor 1 1970 tentang keselamatan kerja , Berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan PerMen (Peraturan Menteri) nomor 5 Tahun 1996 Tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Saat redaksi media Istanarakyat.net ingin mengkonfirmasi masalah pelanggar ke pihak kontraktor saat di temui di lapangan agung selaku Pelaksana CV wira Santika menyatakan bahwa mengenai papan pemberitahuan/pengumuman CV pelaksanaan pengerjaan dan waktu lamanya pengerjaan memang tidak ada padahal UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) mewajibkan setiap pemenang tender memasang papan tersebut.

Syarat lelang dan tender proyek ini seharusnya melibatkan tenaga ahli tugas tenaga ahli untuk menjamin kualitas pekerjaan lalu bagaimana hasil nya saat pekerja bekerja tanpa pengawasan tenaga ahli, penanggung jawab proyek dan konsultan, atas kejadian ini pihak media Istanarakyat.net akan mempertanyakan kepada para pihak terkait.(jack/red)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

2 thoughts on “Kegiatan Proyek Penggalian Dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kelurahan Medang Tangerang Tidak Transparan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!