Kapolri Jenderal Listyo Sigit : Intruksikan Jajaran Mengatur Tentang Pendampingan Percepatan Anggaran Penanggulangan Covid-19
JAKARTA | ISTANARAKYAT.NET – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram ST/1488/VII/RES.3./2021.
Telegram tersebut mengatur tentang pendampingan percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.
Serta terkait pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Kapolri menjelaskan, perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan APIP terkait pendampingan tersebut.
Kemudian juga sosialisasi peran dan dukungan Polri terkait percepatan penyerapan anggaran tersebut.
“Untuk membangun sinergi dan kerja sama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” jelasnya, Rabu (28/7/2021).

Lebih lanjut, Jenderal bintang empat ini menginstruksikan kepada jajarannya agar tidak ada diskresi yang dikriminalisasi dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran tersebut.
Kapolri menegaskan, jika terjadi kesalahan maka harus ada bukti secara profesional serta hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara.
Menurutnya, Polri dan Kejaksaan Agung juga telah berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan, dan melakukan pendampingan.
Sementara terkait distribusi bansos, Kapolri telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pengamanan dan pengawalan.
Hal tersebut, bertujuan untuk memastikan pendistribusian bansos berlangsung cepat, tepat sasaran, serta sesuai dengan alokasi.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga meminta jajarannya untuk segera melakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sudah sangat membutuhkan.
Kapolri juga meminta agar turut serta melibatkan masyarakat dalam melakukan percepatan penyaluran bansos tersebut.(end)
![]()
