Penyekatan Operasi Terpusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan 2021 Di Wilayah Hukum Polres Pandeglang
PANDEGLANG | ISTANARAKYAT.NET – Polsek Pandeglang bersama tim gabungan terus melakukan penyekatan untuk mengurangi mobilitas sektor non esensial.
Selain itu juga bertujuan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran selama masa pendisiplinan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Satu titik penyekatan diwilayah hukum Pandeglang di fokuskan Pos Penyekatan Kadubanen di Kp. Kadubanen Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupatan Pandeglang. Karena akses jalan tersebut menuju wilayah Lebak Banten.

Kapolsek Pandeglang Kompol Kosasih mengatakan, anggota Satgas Aman Nusa II bergabung dengan anggota Kodim 0601 Pandeglang dan juga melibatkan instansi lainnya melakukan penyekatan gabungan di jalur utama Pandeglang-Lebak tepatnya di Depan Terminal Kadubanen Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupatan Pandeglang.
Kompol Kosasih menyatakan, selama kegiatan penyekatan, pengendara kendaraan bermotor yang datang dari daerah penyangga seperti Serang dan Lebak tentunya dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat.
“Pemeriksaan yang dimaksud adalah seperti surat keterangan vaksin, surat keterangan rapid tes antigen untuk warga luar Pandeglang, surat keterangan kerja bagi yang bekerja di Pandeglang, menanyakan maksud dan tujuan melaksanakan perjalanan,” jelasnya saat dikonfirmasi redaksi Istanarakyat.net, Sabtu (31/7/2021) pagi.
Mantan Kapolsek Cikande dan KabagOps Polres Serang ini menambahkan, selain pemeriksaan, petugas juga melakukan edukasi, mengingatkan, dan mengimbau bahwa saat ini Pemerintah sedang memberlakukan PPKM Darurat, sehingga semua pihak menahan diri dan bersama mentaati dan mengindahkannya.

“Untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang datang dari arah Pandeglang menuju Lebak dan sebalik nya Lebak menuju Pandeglang kita putar balik kalau tidak bisa menunjukan surat vaksinasi dan keterangan rapid tes antigen.
Adapun yang diperiksa oleh petugas sebanyak 43 unit Kendaraan Roda dua, 4 unit Kendaraan Mini Bus/AKDP, 2 unit kendaraan angkutan umum, dan 55 unit kendaraan roda empat. Dari jumlah yang di lakukan petugas, petugas berhasil memeriksa 12 orang yang menunjukan telah di vaksin, dan 4 orang menunjukan surat Swab Antigen.
Menurut Kompol Kosasih dalam penerapannya ada beberapa sektor yang menjalankan Work from Office (WFO) sektor esensial dan sektor non-esensial semua Work from Home (WFH), sehingga dengan diberlakukannya PPKM Darurat.
“Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Pandeglang Polres Serang untuk mendukung kebijakan tersebut adalah dengan titik pos penyekatan, yaitu di perbatasan antara Pandeglang dan Lebak, Serang dan Pandeglang. Dan kami harap mobilitas masyarakat bisa berkurang,” tandasnya.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali. PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kemudian Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya. Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.(end)
![]()
